Maluku UtaraPemprov

Pemprov Malut Belum Akui Utang BPJS, Sekprov: Akan Bayar Kalau Ada Buktinya

×

Pemprov Malut Belum Akui Utang BPJS, Sekprov: Akan Bayar Kalau Ada Buktinya

Sebarkan artikel ini
Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir (foto : Potret Malut)

HARIANHALMAHERA.COM– Temuan Pansus OPKD DPRD Malut soal dugaan utang BPJS sebesar Rp 16 miliar dan tunggakan obat-obatan senilai Rp 12 miliar di Kimia Farma, ternyata oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Malut belum mengakuinya sebagai utang. Alasannya, Pemprov masih menunggu hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mendapat pengakuan utang tersebut.

Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir, mengatakan, saat ini BPK dalam tahap melakukan audit keuangan sehingga soal utang BPJS tersebut belum diakui sebagai utang Pemprov Malut.

“Pemeriksaan keuangan masih berlangsung sampai tanggal 19 mei, sehingga itu soal utang BPJS ini tentunya kita Pemprov Malut masih menunggu hasil pemeriksaannya,”katanya, senin (15/5).

Kalau dalam hasil pemeriksaan lanjut Sekprov Malut, memang benar utang maka menjadi beban pemerintah daerah yang harus dibayar ke BPJS.

“Pemprov akan bayar kalau sudah ada hasil pemeriksaan, termasuk utang di Kimia Farma, ini karena masih pemeriksaan sehinggga pihaknya belum bisa pastikan utang piutang ini apakah senilai itu atau di bawah itu. Jadi periksa dulu bukti-buktinya jangan main bayar,”pungkasnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *