Maluku UtaraPemprovPolitik

PERINTAH PRESIDEN MASIH DIABAIKAN KADA DI MALUT

×

PERINTAH PRESIDEN MASIH DIABAIKAN KADA DI MALUT

Sebarkan artikel ini
dr. Idhar Sidi Umar (foto : MP)

HARIANHALMAHERA.COM–Penegakan disiplin protkol kesehatan (prokes) termasuk pada saat kampanye Pilkada sebagaimana yang telah diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada kepala daerah dan Satgas penanganan Covid, rupanya belum dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda) di Maluku Utara (Malut).

Faktanya, beberapa kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) di sejumlah daerah yang memicu kerumuman, justeru belum mendapat tindakan tegas. Padahal, jumlah kasus positif baru terus bertambah.

Data yang dirilis Komote penanganan Covid-19 pusat, Rabu (2/12) terdapat penambahan kasus positif baru sebanyak 50 orang.  Dengan demikian, jumlah total kasus positif Covid-19 di Malut menjadi 2.426 orang.

Sedangkan pasien sembuh tercatat bertambah 39 orang menjadi 2.020 orang. Untuk pasien meninggal bertambah satu orang hingga total pasien meninggal mencapai 82 orang.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Malut dr Idhar Sidi Umar menduga penambahan  kasus positif Covid-19 ini dipicu maraknya pelanggaran Prokes terutama di saat kampanye belakangan ini.

Idhar melihat tidak adanya penindakan pelanggar prokes di kampanye ini bukti lemahnya pernanan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dians terkait yakni Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

Padahal dalam peraturan KPU (PKPU) sudah mengatur tentang tata cara kampanye di masa pandemi. “Kan sudah ada aturan dan pembicaraan-pembicaraan sejak awal. Jadi kalau ada kerumuman, maka Bawaslu dan Satpol-PP yang wajib membubarkan,” katanya.

Apalagi, jelang kampanye kemarin sudah ada penandatanganan pakta intergritas oleh pasangan calon (paslon) yang salah satu pinnya berisi siap melaksanakan prokes.

“Kami di Dinas kesehatan hanya sebatas menyampaikan bahwa  harus ada tindakan. Kami tidak bisa bubarkan. Kewenangan itu ada di Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian,” jelasnya.

Dinkes juga sudah menyiapkan semua kebutuhan terkait penanganan Covid-19 untuk seluruh daerah, termasuk alat penyimpan swab atau VTM dan lainnya.

“Entah mereka (kabupaten/Kota, red) melakukan swab, tracking atau tidak, yang terpenting kita sudah menyiapkan. Ini yang harus ditekan kepada mereka,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat terbatas (ratas) 23 November kemarin,  Presiden memberi pesan khusus kepada Komite, Satgas, dan kepala daerah terkait penanganan Corona.

“Saya minta Komite, Satgas, para gubernur, untuk tetap waspada. Strategi yang sejak awal kita sampaikan, rem dan gas itu betul-betul diatur betul, jangan sampai kendur dan jangan sampai risiko memunculkan gelombang yang kedua ini yang bisa membuat kita set back mundur lagi,” ujar Jokowi

Olehnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta kepala daerah dan Satgas mengantisipasi serta mencegah adanya kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Ia meminta penindakan terhadap kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dilakukan secara tegas.

“Karena itu, langkah-langkah pencegahan dan intervensi terhadap potensi-potensi kegiatan yang melanggar protokol harus dilakukan dengan ketegasan. Lakukan tindakan pencegahan sedini mungkin,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jokowi meminta Kemendagri dan Mabes Polri juga menegakkan aturan terhadap potensi pelanggaran protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada. Sebab, jangan sampai kegiatan tersebut mengganggu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Saya juga minta kepada Mendagri, Kapolri, dan Satgas di daerah untuk memberi perhatian khusus pada proses Pilkada karena tinggal 2 minggu lagi agar ini juga tidak mengganggu kerjaan besar kita, yaitu menyelesaikan COVID-19 dan ekonomi,” tegas Jokowi. (lfa/dtc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *