Maluku UtaraNasionalPemprov

Pj Bupati Morotai Usulan Gubernur Malut Tak Diakomodir, Mendagri Pilih Perpanjang Jabatan Umar Ali

×

Pj Bupati Morotai Usulan Gubernur Malut Tak Diakomodir, Mendagri Pilih Perpanjang Jabatan Umar Ali

Sebarkan artikel ini
Gubernur Malut serahkan salinan putusan Mendagri tentang Pj Bupati Pulau Morotai

HARIANHALMAHERA.COM– Usulan tiga nama pejabat oleh gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, untuk jabat Pj Bupati Pulau Morotai menggantikan Muhammad Umar Ali, ternyata tidak diakomodir Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Tito justeru mengambil keputusan lain, yakni memperpanjang masa jabatan M. Umar Ali sebagai Pj Bupati Morotai.

Salinan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Pulau Morotai pun terpaksa diserahkan oleh gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba kepada Pj Bupati Pulau Morotai M. Umar Ali, yang berlangsung di Sofifi, Selasa (23/5) kemarin.

Kepala Biro Pemerintahan Setprov Malut, Ali Fataruba, pun membenarkan bahwa Pemprov Malut sudah menerima salinan SK Mendagri terkait Pj Bupati Pulau Morotai, dimana berdasarkan SK Nomor: 100.2.1.3-1205 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan penjabat Pulau Morotai Provinsi Malut tetanggal 18 Mei tersebut telah menunjuk Muhammad Umar Ali sebagai Pj Bupati Pulau Morotai.

“Surat keputusan tersebut sudah diterima dan langsung diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara dan ditempat yang sama diserahkan kepada penjabat Bupati Pulau Morotai,”katanya.

Adanya SK tersebut lanjutnya, maka Pj Bupati Pulau Morotai M. Umar Ali secara otomatis melanjutkan jabatan yang diamanatkan dan tidak lagi dilantik kembali.

“Jadi tidak ada lagi pelantikan karena melanjutkan,”ujarnya.

Sekedar diketahui bahwa dalam pengusulan Pj Bupati Pulau Morotai tersebut, sebelumnya gubernur Malut AGK telah mengusulkan tiga pejabat provinsi Malut tak terkecuali M. Umar Ali, yaitu Samsudin Banyo, Sukur Lyla dan Oemar Fauzi. Namun, Mendargi justeru memilih M. Umar Ali untuk melanjutkan tongkat Pj Bupati Morotai.(lfa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *