Maluku UtaraPemprov

Sudah 30 ASN Pemprov Dipecat Karena Korupsi

×

Sudah 30 ASN Pemprov Dipecat Karena Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN Korupsi (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Untuk yang kedua kalinya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) resmi memberhentikan dengan tidak homat (PDTH) belasan ASN yang tersandung kasus hukum.  Kali ini tercatat ada 12 orang yang dipecat dari ASN.

Pemberhentian 12 ASN  ini tertuang dalam surat Keputusan (SK) Gubernur tertanggal 21 Desember 2021. Dengan begitu, sudah sebanyak 30 ASN yang dipecat, sebab sebelumnya Pemprov juga memberhentikan 18 ASN yang tersandung kasus hukum.

Kepala BKD Malut Idrus Assagaf mengatakan, 12 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN ini rata-rata tersandung kasus korupsi yang sudah divonis pengadilan dan putusannya bersifat inkrah. “Kalau masih ada upaya hukum banding dan kasasi, maka belum bisa,” katanya.

Dia menegaskan, ASN yang tersandung kasus korupsi tetap diberhentikan tnpa berpatokan berapa hukuman yang dijatuhi pengadilan. “Walaupun hanya dua hari pun tetap diberhentikan,” tegasya,

Berbeda kalau pidana umum. Kalau pidana umum minimal dua tahun baru bisa dipecat dan sudah inkra,” bebernya.

Idrus menjelaskan, pemberhentikan PNS yang tersansung kasus baik korupsi maupun pidana umum tidak melalui prosedur yang diatur dalam PP nomor 53 . “Kalau pemberhentian PNS karena disiplin maka itu ada proses tahapan panjang itu harus dia sudah masuk katagori disiplin berat,” jelasnya.

Meski begitu, PP 53 tahun 2021 kata dia lebih ketat, dimana ASN yang tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka bisa dipecat. “Kalau aturan lama  45 hari tidak masuk kantor di pecat sekarang 10 hari akumalasi berturut – turut tidak masuk kantor dipecat,” tegasnya.

Dia menconothkan jika asa ASN yang masuk hari ini kemudian esoknya tidak masuk dan lusa lusa  lagi, maka dihitung dua hari. “Dan ini 10 hari berturut – turut bisa diberhentikan,” jelasnya sembari mengaku proses pemberhentian tetap melalui mekanisme. “Bukan gubernur langsung ambil keputusan atau BKD bikin proses  tetapi harus dimulai SKPDnya dulu,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *