Maluku Utara

Tarif Angkutan Naik Hingga 15 Persen

×

Tarif Angkutan Naik Hingga 15 Persen

Sebarkan artikel ini
Tarif angkutan laut di Maluku Utara (Foto : Ist)

HARIANHALMAHERA.COM–Naiknya harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi yang diumumkan pemerintah Sabtu (3/9) pekan lalu, mulai berdampak pada naiknya tarif angkutan di Maluku Utara (Malut).

Kendati belum ada edaran dari Kememhub tentang penetapan batas atas dan bawah tarif angkutan menyusul naiknya harga Pertamax Pertalite, dan  Solar, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Malut sudah menerbitkan edaran tentang tarif sementara angkutan umum antar kabupaten/kota di Malut.

Hanya saja, dalam edaran itu, tidak termuat kenaikan tarif angkutan darat (lintas halmahera) melainkan hanya angkutan laut.

Meski sifatnya hanya sementara sambil menunggu penetapan tarif baru, namun, dalam edaran Kadishub Armin Zakaria nomor 559/391 tertanggal 5 September itu, terjadi kenaikan sebesar 10 hingga 15 persen dari tarif angkutan yang ditetapkan dalam SK Gubernur tahun 2016.

Kenaikan tarif sementara sebesar 15 perse  sendiri meliputi angkutan kapal laut  antar Kabupaten /Kota. Sedangkan tarif angkutan penumpang kapal cepat dan speed boat  naik 10  persen bagi yang menggunakan bahan bakar jenis kerosene (minyak tanah)  dan 15 persen bagi yang memakai bahan bakar jenis lain.

“Untuk  anak yang berusia 1 sampai 12 Tahun dikenakan tarif 50 persen dari penumpang dewasa, sedangkan untuk Bayi yang berusia dibawah 1 tahun dikenakan tarif 10 persen dari tarif penumpang dewasa,” bunyi Edaran Kadishub.

Armin menegaskan, penetapan tarif sementara ini tidak berlaku bagi angkutan pada trayek  Ternate- Rum.

“Tarifnya tetap menggunakan tarif kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu,” tegasnya

Dia meminta seluruh Dishub Kabupaten/Kota , KSOP kelas II Terbate, maupun seluruh kantor UPP di wilayah  Malut untuk ikut mengawasi pemberlakuan tarif sementara ini.

“Penetapan arif sementara ini berlaku sejak edaran ini diterbitkan,” tegasnya

Dikatakan penetapan tarif  sementara ini  dilakukan untuk mengantisipasi ada kenaikan tarif sepihak oleh operator

Dishub juga masih menunggu arahan dan petunjuk teknis (juknis) dari Kemenhub terkait tarif angkuta  ini.

Walau begitu, rencanya Rabu lusa, Dishub akan menggelar rapat membahas penetapan tarif baru denhan akan mengundang semua pihak terkait.

“Insah Allah kita rencana bahas hari rabu dengan stakeholder terkait,” tukasnya.

Disinggung soal subsidi untuk transportasi umum, Mantan Karo Humas Pemprov ini menyampaikan   akan dibayarkan langsung oleh Pemerintah pusat.

Diantara angkutan laut yang mengalami kenaikan tarif sementara adalah speedboat.

Meski BBM yang digunakan adalah minyak tanah (mita) yang tidak mengalami kenaikan harga, namun dalam edaran itu, tarif speedboat sementara naik 10 persen.

Seperti tiker speedboat trayek Ternate-Sofifi yang kini naik dari Rp 50 ribu menjadi  Rp 60 ribu.

Ketua Koperasi Maitara Mangga Dua, Iksan Adam megaku dampak kenaikan harga BBM ini  bukan baru kali ini saja dirasakan para motoris.

“Jadi kalau bicara dampak sebelum kenaikan BBM juga kita sudah merasakan dampaknya, karena masih mengacu SK Gubernur 2016 yang belum ada perubahan,” terangnya.

Ditempat terpisah, Ketua Dewan Pengurus Insan Ternate Rustam Hamzah mengatakan, dari hasil rapat bersama seluruh pelayaran dan operator kapal, berkaitan dengan kenaikan harga Solar dari harga sebelnmnya Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 memberikan dampak luas terhadap biaya operasional kapal.

“Termasuk kenaikan harga sparepart dan pelumas,” ucap Rustam.

Menurut Rustam, berdasarkan pertimbangan tersebut serta evaluasi terhadap tarif tiket kapal penumpang konvensional yang sudah tujuh tahun belum dilakukan penyesuaian dan masih menggunakan solar menjadi solusi untuk penyesuaian tarif kapal penumpang laut yang beroperasi di wilayah Malut.

“Olehnya berdasarkan hasil rapat seluruh pelayaran nasional operator kapal laut penumpang di Ternate, sepakat untuk melakukan penyesuaian harga tiket.l,” ucapnya

Rustam berharap mulai hari ini para penumpang yang ingin berangkat, dapat menyesuaikan haga tiket kapal di tempat pembelian tiket di masing-masing pelabuhan.

Sementara itu, meski dalam edaran Dishub tidak mengatur tarif sementara angkutan darat antar kabupaten/kota dalam provinsi, sejumlah organda sudah menyiapkan usulan besaran tarif.

Wakil Ketua I Organda Halteng, Helmi Kasim mengatakan untuk tarif Weda-Loleo, Tikep pihaknya mengusulkan naik menjadi Rp 150 ribu/penumpamg dari sebelumnya Rp 120 ribu/penumpang

“Kami sampaikan di Kabid Darat Halteng, untuk menjadi pertimbangan kalau boleh disampaikan ke Perhubungan Malut, agar tarif yang dari Weda-Loleo yang sebelumnya Rp120 ribu, kalau bisa dibulatkan menjadi Rp150 ribu,” singkatnya.

Terpisah, Ketua Organda Tobelo-Sofifi Astro Labada menuturkan  sambil menunggu SK Gubernur terbaru, pihaknya berlakukan tarif sementara Tobelo-Sofifi sebesar Rp 200 ribu/orang dari sebelimnya Rp 150 ribu/orang.

Diketahui, dalam SK Gubernur tahun 2016, tarif angkutan darat Tobelo-Sofifi  ditetapkan sebesar Rp 94 ribu/orang.

Namun saat itu, tarif yang diberlalukan di lapangan Rp 120 ribu per penumpang.

Tarif Tobelo-Sofifi pun kembali naik  pada saat pandemi covid-19 Tahun 2020 lalum Dengan pengurangan jumlah penumpang seiring kebijakan sosial distancing, membuat para sopir menaikan tarif dari Rp 120 ribu menjadi Rp 150 ribu dengan jumlah penumpang maksimal 5 orang.

Meski saat ini kapasitas penumpang sudah kembali normal, namun tarif tidak lagi diturunkan.

Asto mengatakan, sebagai  gambaran perbandingan tarif angkutan antar daerah dalam provinsi, seperti Sofifi-Weda jarak dengab jarak tempuh 100 km, tarif yang berlaku saat ini  Rp 150 ribu/orang.

Untuk trayek Jailolo-Tobelo dengan jarak tempuh 210 km tarifnya sebesar Rp. 200 ribu/orang, dan Sofifi-Tobelo jaraknya tempuhnya 196 km tarifnya sebesar Rp. 150 ribu/orang.

“Jika di lihat dari kenyataan yang ada sebenarnya Halut punya tarif masih normal, kalau Rp 200 ribu dengan keadaan yang ada sekarang ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi dan no  subsidi, meliputi Pertalite, solar, dan Pertamax pada, Sabtu (3/9) dan mulai berlaku pukul 14.30 WIB. Kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi persnya disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, Sekretariat Presiden pada Sabtu (3/9).

Arifin menyebut, harga Pertalite berubah menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 7.650 sementara untuk Solar menjadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150. Sedangkan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. (lfa/par/sal/tr1/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *