Maluku UtaraPolitik

WAHDA TERANCAM TAMAT DI GERINDRA

×

WAHDA TERANCAM TAMAT DI GERINDRA

Sebarkan artikel ini
Wahda Zainal Imam (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Dua kasus pidana yang menjerat Wahda Z Imam, yakni penggelapan harga gona-gini dan penabrakan anggota polantas Ternate, membuat karier politik Wahda bersama Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) kini di ujung tanduk.

Jika terbukti bersalah, anggota DPRD Provinsi Malut dua periode yang kini tengah ditahan di sel Polres Ternate itu pun tidak hanya di PAW (Pergantian Antar Waktu). Namun, dia juga akan dipecat dari keanggotanya di Partai besutan Prabowo Subanto ini.

Sejauh ini, partai baru mengusulkan pencopotan Wahda dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Provinsi (Deprov). Posisinya akan digantikan Sahril Taher yang kini tinggal menunggu pelantikan.

Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dalam jumpa pers di dikantor DPD I Gerindra Malut mengatakan, PAW terhadap Wahda baru akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (nikrah).

Walau begitu, Muhaimin mengatakan, jika mengacu aturan partai Gerindra, bila terbukti bersalah, maka kasus yang dilakukan Wahda tergolong pelanggaran berat.

Sanksinya tidak hanya PAW, namun juga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai kader Gerindra. “PAW itu akan dimulai dengan pencabutan KTA. Jadi itu otomatis kalau sudah dicabut dia punya KTA maka dia otomatis bukan orang Gerindra,” kata Muhaimin yang didampingi sejumlah pengurus Gerindra Malut, Selasa (9/11).

Partai Gerindra lanjut Muhaimin pada prinsipnya menghargai dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap kadernya yang terngah berjalan ini ke aparat penegak hukum.  “Intinya kita menunggu dan mempercayakan semua proses kepada penegak hukum,”terang Muhaimin.

Wahda yang telah ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan, resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimum polda Malut Senin (9/11) malam sekita pukul 20.10 WIT.

BACA JUGA : Wahda Jadi Tersangka Lagi

Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 09:30 WIT. Kepada sejumlah wartawan usai diperiksa, Wahda mengaku bingung dengan penahananya.

Padahal, dia sudah membuat surat penyerahan aset empat unit ruko yang menjadi objek dalam perkara ini ke pelapor, yang tak lain adalah anak dari mendiang istri pertamanya. “Saya sudah bikin surat penyerahan ke pelapor tapi polisi masih jalankan proses, tetap proses jadi saya bingung sebenarnya,”bebernya.

BACA JUGA : Jadi Tersangka, Wahda Terancam 4 Tahun Bui

Dikatakan, bila mengacu pada pasal 372 KUHP yang disangkakan kepadanya, maka dirinya tidak harus ditahan. “Pasal 372 itu ancaman hukumannya 4 tahun. Artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancaman hukumannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan. Sementara saya ditahan, ada apa ini?” ucapnya sembari mengaku mengatakan bakal mengajukan penangguhan penahanan.

Kabid Humas Polda Malut, Kombespol Adip Rojikan menjelaskan, penahanan terhadap Wahda mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHAP. Dalam pasal itu, disebutkan penahanan kepada tersangka atau terdakwa yang diancaman hukuman dibawah 4 tahun penjara bisa dilakukan jika melanggar sejumlah pasal salah satunya pasal 372 KUHP.

“Jadi walaupun ancaman hukumannya 4 tahun, namun pasal 372 sebagaimana pada pasal 21 KUHP ayat 4 di poin B, itu adalah pasal pengecualian jadi meski pasal yang diterapkan 372 dengan ancaman 4 tahun dia bisa ditahan,”terang Adip dalam jumpa pers kemarin.

Berbeda dengan kasus melawan petugas Polantas Ternate yang saat ini tengah bergulir di pengadilan. Dimana, Wahda yang ditetapkan tersangka tidak ditahan lantaran pasal yang disangkakan ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara. “Jadi Kita tidak lakukan penahanan, karena selain ancaman hukuman dibawah 5 tahun, syaratnya juga tidak terpenuhi,” tandas Adip.

BACA JUGA : Wahda Tersandung Kasus Hukum, Lagi

Dalam kasus penggelapan harta gina-gini ini, penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah penyitaan barang bukti baik dari pelapor mapun Wahda diantaranya satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Velty Jehosua.

Kemudian akta jual beli atas nama pembeli Hj Velti Pebe Jehosua, satu lembar kutipan akta kematian surat penetapan ahli waris dari PN Ternate dan Kutipan Akta Perkawinan, kemudian 4 unit ruko dan 1 unit rumah

Adip mengakui, belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan oleh Wahda. Disamping itu, Polda juga mempersilahkan jika Wahda akan melakukan upaya hukum berupa praperadilan. “Itu haknya  tersangka dan keluarga, silahkan ajukan dan itu semua tergantung penyidik,” tegas Adip.(tr4/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *