HalutPolitik

22 Maret: 01 atau PSU

×

22 Maret: 01 atau PSU

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : Liputan6.com)

HARIANHALMAHERA.COM–22 Maret 2021. Tinggal 5 hari lagi terhitung hari ini, Rabu (17/3). Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang terakhir (putusan) dari proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Halut 2020.

Berdasarkan laman resmi MK yang menertibkan surat tertanggal 16 Maret 2021 perihal memberitahukan pada KPU Halut sebagai termohon, Paslon JOS sebagai pemohon dan pihak terkait bahwa persidangan perkara PHP tahun 2021 akan digelar pada Senin, 22 Maret 2021, pukul 09.00 WIB atau 11.00 WIT.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hanya ada dua opsi. Mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 02 Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS) selaku pemohon atau menolaknya. Jika mengabulkan, maka akan dilakukan PSU sebagaimana gugatan pemohon.

Sebaliknya, jika menolak gugatan pemohon, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut akan mempersiapkan rapat pleno penetapan calon terpilih berdasarkan rapat pleno KPU yang di digelar Hotel Kita, Desa Wosia, 16 Desember lalu yang sudah dituangkan dalam SK KPU Halut Nomor 356/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020.

Dalam SK tersebut KPU menetapkan total suara paslon nomor urut 01 Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi sebanyak 50.697 suara, sementara paslon nomor urut 02 Joel B Wogono-Said Bajak meraih total 50.078 suara. Paslon nomor urut 01 unggul dengan selisih 619 suara.

Meski demikian, ada catatan dalam dua opsi tersebut. Yakni, apakah MK akan mengabulkan atau menolak secara keseluruhan atas gugatan pemohon, di antaranya; meminta MK mengabulkan PSU di 9 TPS; meminta MK mengabulkan pemilihan suara susulan (PSS) di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM); dan meminta MK mengabulkan pembatalan SK KPU terkait perolehan suara terbanyak.

Seandainya, MK hanya mengabulkan PSU di 9 TPS, maka kedua paslon kembali harus bertarung memikat hati pemilih. Dirata-ratakan ada 300 pemilih di setiap TPS, maka total ada 2.700 pemilih di 9 TPS.

Jika yang menggunakan hak pilih hanya 70 persen, maka hanya ada 1.890 suara. Jumlah suara itu memang cukup bagi paslon nomor urut 02 untuk membalikkan keadaan. Namun, paslon nomor urut 01 pastinya juga akan berupaya untuk mempertahankan atau menambah lebar selisih suara.

Terlepas dari apapun keputusan MK, tentunya kedua paslon harus bisa menjadi panutan, membantu aparat keamanan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat dikeluarkannya putusan PHP Pilkada Halut pada 22 Maret nanti.

Lima hari  jelang sidang putusan, suasana hati simpatisan hingga pendukung kontestan Pilkada Halut, terutama calon Bupati dan wakil Bupati Halut nomor 01 Frans Manery-Muchlis Tapi-Tapi (FM-Mantap) dan paslon nomor urut 02 Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS) pastinya juga sedang harap-harap cemas.

Komisioner KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi membenarkan adanya pemberitahuan jadwal sidang tersebut. ”Kami sudah dapat pemberitahuan adanya jadwal sidang pengucapan putusan PHP Bupati Halut 2020. Sudah ada,” katanya, Selasa (16/3).

Meski jadwal sidang sudah diterbitkan, Jalil mengaku KPU Halut sendiri belum mendapatkan surat panggilan untuk hadir dalam persidangan tersebut. ”Jadwalnya memang sudah terbit. Hanya saja kami sebagai termohon masih menunggu surat panggilan dari juru panggil MK,” ujarnya.

Sejauh ini menurut Jalil, dari sejumlah PHP tahun 2020 yang akan sidang pengucapan putusan  oleh MK RI, ternyata baru 15 surat panggilan sidang yang disampaikan oleh kepanitraan MK. ”Untuk Halut kemungkinan jelang sidang baru disampaikan surat panggilan. Kami juga pastinya akan cek lagi di laman resmi MK, agar cepat tahu informasinya,” terangnya.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *