Teknologi

Langgar Privasi Pengguna Facebook Didenda Rp69,8 Triliun

×

Langgar Privasi Pengguna Facebook Didenda Rp69,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI aplikasi facebook. (foto: techspot.com)

HARIANHALMAHERA.COM– KOMISI Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) akhirnya menjatuhkan vonis denda bagi Facebook Inc. Perusahaan sosial media terbesar itu harus membayar denda US$5 miliar atau setara dengan Rp69,8 triliun.

Mengutip CNNIndonesia.com, (FTC) memilai nominal ini memecahkan rekor untuk penyelesaian penyelidikan pemerintah terhadap praktik privasi dan akan meningkatkan perlindungan pada data pengguna.

Penyelidikan FTC yang menghasilkan penyelesaian US$5 miliar mengungkap berbagai masalah privasi. Penyelidikan ini dipicu tahun lalu karena tuduhan Facebook melanggar keputusan persetujuan 2012 dengan berbagi informasi yang tidak tepat milik 87 juta pengguna dengan Cambridge Analytica, konsultan politik yang salah satu kliennya adalah kampanye pemilihan Presiden Donald Trump pada pemilu 2016.

Ketua FTC dari Partai Republik, Joe Simons, menekankan keterbatasan otoritas dan keinginan FTC untuk menghindari pertarungan di pengadilan yang panjang.

Komisaris FTC Rohit Chopra dari Partai Demokrat mengeluh bahwa hukuman itu memberikan ‘kekebalan’ untuk eksekutif Facebook dan tidak ada batasan nyata pada model bisnis Facebook. Selain itu, denda dinilai tidak memperbaiki masalah inti yang menyebabkan pelanggaran atau membatasi kemampuan Facebook untuk mengumpulkan data.

Facebook mengonfirmasi akan membayar denda US$5 miliar dan mengatakan penyelesaian itu akan memberikan kerangka kerja baru yang komprehensif untuk melindungi privasi orang.

Komisi Sekuritas dan Pertukaran (SEC) mengatakan Facebook setuju untuk membayar tambahan US$100 juta untuk menyelesaikan tuduhan bahwa pihaknya menyesatkan para investor tentang keseriusan penyalahgunaan data pengguna.

Di bawah penyelesaian ini, dewan Facebook akan membuat komite privasi independen yang menghilangkan kendali CEO Facebook Mark Zuckerberg atas keputusan yang mempengaruhi privasi pengguna.

Facebook juga setuju untuk melakukan pengawasan yang lebih besar atas aplikasi pihak ketiga, dan mengatakan pihaknya mengakhiri akses ke data untuk Microsoft Corp dan Sony Corp.

Mayoritas FTC dari Partai Republik mengatakan penyelesaian itu secara signifikan mengurangi kekuatan Zuckerberg, sesuatu yang belum dicapai oleh lembaga pemerintah, di mana pun di dunia, sejauh ini.

Di bawah kesepakatan itu, Zuckerberg dan eksekutif Facebook lainnya harus menandatangani sertifikasi triwulanan yang membuktikan praktik privasi. FTC mengatakan sertifikasi palsu dapat mengakibatkan hukuman perdata dan pidana.

Facebook juga dilarang meminta kata sandi email ke layanan lain ketika konsumen mendaftar. Itu dilarang menggunakan nomor telepon untuk iklan jika mereka diperoleh dalam fitur keamanan seperti otentikasi dua faktor. Perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan pengguna untuk menggunakan data pengenalan wajah.(cnn/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *