Ternate

Dishub Tolak Permintaan Dekot

×

Dishub Tolak Permintaan Dekot

Sebarkan artikel ini
Pakiran kendaraan di Pasar Higienis Berkesan Ternate, (Foto: Julfikar Sangaji/Kumparan)

HARIANHALMAHERA.COM–Permintaan Komisi II DPRD Kota Ternate agar penagihan restribusi parkir di areal pasar yang selama ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menuai penolakan dari Dishub.

Seolah merasa pendapatannya bakal tergerus, Sekretaris Dishub Ternate  Fahrudin Ginting menilai, permintaan Dewan Kota (Dekot) itu tidak dibenarkan. Menuutnya, kebijakan pemberhentian maupun pengalihan penagihan retribusi parkir berada di tangan Wali Kota bukan Dekot.

“DPRD tidak punya kewenangan membatasi penagihan. Mereka itu hanya  berkewenangan memberikan masukan dan memiliki tugas pengawasan, terkait dengan pemberhentian atau pembatasan aktivitas satu instansi berada pada kepala daerah,” tegasnya Rabu(28/4).

Karena itu, pihaknya tetap memerintahkan petugasnya di lapangan untuk tetap menagih karcis kendaraan masuk atau parkir di kawasan pasar, baik samping pasar Barito, depan pasar Higienis dan tempat parkir lainnya. “Kami bekerja berdasarkan perintah pimpinan,bukan pernyataan dari anggota dewan. Mereka (Dewan, red) hanya memiliki tugas pengawasan atau hanya sebatas mengusulkan ke wali kota,” ucapnya.

Anggota Komisi Komisi II Jamian Kolongsusu sebelumnya, mengatakan pengalihan penarikan retribusi ini dalam rangka penataan. Sebab amatan Dewan di lapangan, terjadi saling caplok antara SKPD terkait. “Jadi ini perlu ditata untuk mengelola wilayahnya masing-masing agar tidak berbenturan,” katanya.

Bahkan, semua fraksi dalam rapat internal menyepakati akan merekomendasikan kepada masing-masing OPD untuk mengurus wilayahnya sendiri. Dia mencothohkan misalnya pendapatan yang bersumber dari retribusi harus dikelola dinas pasar, sama seperti retribusi daerah yang dulu dikelola BP2RD.

“Khusus untuk Dishub ini juga dalam waktu dekat akan kita rekomendasikan untuk tidak menagih karcis parkir lagi pada area pasar,”tegasnya.

Pengalihan penarikan retribusi karcis parkir itu sendiri menurut dia,tentunya juga berdasarkan hasil pemantauan komisi II dalam kunjungan kerjanya dilapangan. Mengingat  area pasar merupakan wilayah Disperindag sehingga penagihan karcis parkir harus dilakukan dinas terkait.

“Parkiran pasar Higenis misalnya, yang di alih fungsikan menjadi lapak penjualan pakaian merupakan wilayah Disperindag.Jadi parkiran tersebut bukan lagi wilayahnya Dishub tapi Disperindag. Pakiran itu diperuntuhkan bagi masyarakat yang berbelanja dan berdagang,”paparnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *