HARIANHALMAHERA.COM– oknum anggota Direktorat Samapta Polda Maluku Utara berinisial Bripda DD (21) yang dimenabrak AR alias Abdul, warga Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate hingga kritis, telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laka lantas oleh Satlantas Polres Ternate.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, pun membenarkan bahwa pihaknya telah tetapkan Bripda DD sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini yang bersangkutan (Bripda DD) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,”katanya, Senin (21/4).
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan lantaran setelah sejumlah rangkaian penyelidikan telah dilalui, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk terduga pelaku lakalantas.
“Kami sudah mintai keterangan dari tersangka dan saksi, Sekarang kami menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti legalitas, pelaku atau tersangka juga telah keluar dari RSUD pada Kamis 17 April 2025, kemudian kami melakukan pemeriksaan pada Sabtu 19 April 2025,”ujarnya.
Selain itu perkara di Polres Ternate lanjut AKP Farha, Polda Malut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) juga sudah menahan yang bersangkutan pada Minggu 20 April 2025 kemarin untuk pemeriksaan etiknya.
“Meski hasil visum belum keluar dari rumah sakit, tapi tersangka sudah diamankan Bid Propam Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
“Kita (Satlantas Polres Ternte,red) juga sudah koordinasi dengan Jasa Raharja dan sudah datang ke rumah sakit,”sambungnya.(par)