Ternate

Penumpang Kapal Wajib Vaksin Dosis Lengkap

×

Penumpang Kapal Wajib Vaksin Dosis Lengkap

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Demi Kejar Target Vaksinasi Personil gabungan memeriksa kartu vaksin terhadap setiap penumpang transportasi laut beberapa waktu lalu (Foto : Suparman/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Meski pembatasan aktivitas masyarakat tetap diperketat selama periode natal dan tahun baru (nataru), namun pihak Pelni tetap menyiapkan antisipasi terjadinya lonjakan penumpang pada saat libur nataru.

Salah satunya dengan menambah jumlah armada kapal yakni KM. Labobar, KM Sinabung, KM Dorolonda dan KM Sangiang.

“Armada dari pelni sudah siap beroperasi semua, kegiatan docking juga sudah selesai, kita siap untuk melayani penumpang Nataru,”terang Kepala Pelni Ternate, Dicky Dermawandi, Rabu(15/12).

Dicky juga mengaku jelang Nataru tahun ini juga tidak ada pembatasan jumlah penumpang. Namun, begitu pengetatan penumpang dengan penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan sesuai sesuai edaran Kemenhub.

Dimana, penumpang diwajibkan memiliki kartu vaksin yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi serta memiliki rapid antigen H-1 sebelum keberangkatan.

“Nantinya akan divalidasi oleh petugas KKP. Kalo tidak divalidasi antigennya, termasuk juga ketersediaan kartu vaksinnya, Pelni tidak akan melayani penjualan tiket,’ tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala KSOP Klas II Ternate, Agustinus menuturkan, menindaklanjuti instruksi Kemenhub tentang pelaksanaan angkutan Nataru pada masa pandemi, maka pihaknya bersama instansi terkait akan mendirikan posko Nataru di seluruh pelabuhan.

“Posko pengawasan Nataru ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022. Dengan Posko induk berada di Pelabuhan Ahmad Yani,” bebernya.

Penerapan protokol kesehatan ketat akan diberlakukan bagi penumpang Nataru pengguna jasa transportasi laut. “Pemerintah sudah memberikan kebijakan bahwa tahun ini pelaksanaan angkutan akan dilakukan dengan pengetatan, dalam artian bahwa, calon penumpang harus mematuhi prokes,  sudah divaksin dosis lengkap dan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Termasuk juga ABK kapal. Ini sudah wajib sesuai surat edaran satgas pusat,” jelasnya.

Terkait pembatasan penumpang dengan kapasitas tertentu, kata Agustinus, tidak lagi diberlakukan. “Untuk penumpang tidak ada pembatasan, sesuai dengan kapasitas penumpang kapal yang diizinkan,” tukasnya.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *