HARIANHALMAHERA.COM–Seluruh anggota DPRD Kota Ternate bakal diwajibkan menyisihkan 2,5 persen dari pendapatannya setiap bulan untuk infaq dan sedekah yang nantinya disalurkan melalui Baznas Kota Ternate
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy menegaskan potongan 2,5 persen ini sifatanya wajib.
“Sudah jadi ketentuan dan perintah Allah SWT, infak dan sadakah berupa amal seseorang dan itu anjuran saja. Tetapi 2,5 persen wajib untuk di keluarkan ke lembaga resmi seperti ke Baznas,” katanya, Sabtu (12/2).
Dia mengatakan, 2,5 persen ini disisihkan dari total harta yang bersih yang didalamnya ada gaji pokok dan tunjangan .
“Misalnya dalam satu bulan pendapatan anggota Dewan Rp 35 juta dibuka 2,5 persen berarti 700 ribu teman-teman DPRD untuk diberikan ke Baznas untuk di kelolah setiap bulan,” sambungya.
Meski begitu, usulan ini kata dia baru akan dirapatkan dengan unsur pimpinan.
“Senin pekan depan kami akan panggil Baznas untuk sosialisasi dan selanjutnya akan dikembalikan ke teman-teman DPRD, karena ini soal keiklasan selain kewajiban membuka 2,5 persen untuk infak dan sadakah,”akunya.(par/pur)