HARIANHALMAHERA.COM–Sidang sengketa atas keputusan Wali Kota Ternate tentang pencopotan Risval Tri Budhiyanto dari kursi Kepala Dinas PUPR Ternate, ternyata terus berlanjut.
Ini menyusul Wali Kota M Tauhid Soleman yang ‘kalah’ dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, memilih upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kepada wartawan, Tauhid mengatakan melalui tim hukum Pemkot sudah mengajukan banding, kemudian memori banding sudah disiapkan. “Kalau tidak salah hari ini, karena saya mendapat laporan dari Kabag Hukum,” ujarnya
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko, menambahkan, upaya banding dilakukan lantaran kliennya keberatan atas keputusan Majelis Hakim PTUN Ambon.
Karena pada prinsipnya prosedur dan subtansi sudah dipenuhi. “Memori banding tidak wajib juga, prinsipnya kita upaya hukum banding. Terkait isi materi, kami yakin prosedurnya sudah sesuai secara hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim pun tidak gentar dengan banding yang dilakukan Wali Kota ke PT TUN. “Kami siap menjawab semua yang didalilkan oleh Pemkot dalam memori banding yang diajukan oleh Pemkot,” pungkasnya.(par)