HukumMaluku UtaraTernate

Desak Tuntaskan Kasus Mafia Tanah, Warga Mangga Dua Utara Geruduk Kejati Malut

×

Desak Tuntaskan Kasus Mafia Tanah, Warga Mangga Dua Utara Geruduk Kejati Malut

Sebarkan artikel ini
Desak tuntaskan kasus dugaan mafia tanah, warga Mangga Dua Utara seruduk kantor Kejati Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Ratusan warga RT 014 RW 006 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, kamis (2/6), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Masa aksi menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Dade Ruskandar lebih serius menangani laporan kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan BPN Kota Ternate, karena menerbitkan sertipikat kepemilikan lahan atas nama Andy Tjakra dengan luas lahan 9.900,33 meter persegi di Mangga Dua Utara yang disinyalir bermasalah.

Warga menolak kempilikan lahan tersebut, karena posisi lahan yang dihuni sekitar 50 kepala keluarga (KK) itu sesungguhnya berada di air laut. Dalam orasi massa aksi, telah menegaskan bahwa penerbitan sertipikat dinilai janggal, karena di atas laut yang mana merupakan wilayah sepadan seharusnya tidak dapat diterbitkan sertipikat hak milik.

“Kami mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serius mengusut sampai tuntas dugaan mafia tanah ini,” teriak salah satu orator.

Warga Mangga Dua Utara menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan mendesak Kapolda Malut, Irjen. Risyapudin Nursin untuk memerintahkan kepada Kapolres Ternate, AKBP. Andi Purnomo Sigit segera menghentikan laporan yang dilakukan Andy Tjakra.

Selain kepada kedua institusi penegak hukum tersebut, warga juga mendesak agar Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman beserta DPRD Kota Ternate bertanggungjawab atas adanya penertiban sertipikat milik Andy Tjakra ini.

Warga juga menuntut kepada Wali Kota M Tauhid untuk segera merealisasikan janji Wali Kota terdahulu dan Kepala BPN Ternate tentang pemberian sertipikat lahan hak milik kepada mereka.

“Apabila laporan dan tuntutan kami tidak diakomodir dengan baik maka kami akan memboikot aktivitas pemerintah yang ada di Kelurahan Mangga Dua Utara,”masa aksi.

Aksi yang berlangsung hampir hampir sejam itu akhirnya direspon pihak Kejati Malut dengan dilakukan hearing bersama perwakilan massa aksi.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *