HARIANHALMAHERA.COM– penerbitan surat keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara soal pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Halut dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), yakni Danny Tantry dan Budianto Gawasala, ternyata dianggap cacat hokum. Pasalnya, SK Gubernur tersebut disebut bahwa bertentangan dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor.M.HH-10.AH.11.02 tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023.
Hal itu disampaikan Danny Tantry, salah satu anggota DPRD Halut aktif yang hendak di PAW. Kepada awak media, Danny pun mengatakan bahwa SK Gubernur Malut tersebut dianggap cacat prosedur, karena surat PAW itu tidak dikeluarkan oleh DPN PKP dibawa kepengurusan Aslizar Nurdin Tanjung, yang mana berdasarkan keputusan Kemenkumham bahwa kepengurusan sah adalah dibawa kepemimpinan ketua umum Aslizar Tanjung.
“Menurut saya berdasarkan data ini pihak Yussuf Solichien telah nyata dan mengakui bahwa kepengurusan yang sah adalah versi Aslizar N. Tanjung, karena sampai dengan saat ini juga belum ada keputusan atau inkra,”katanya, Kamis (2/5).
Disisi lain lanjutnya, pihak Yussuf Solichien juga mengakui akan keabsahan kepengurusan Aslizar Tanjung, yang mana dibuktikan dengan mereka melakukan langkah hukum yakni pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 48/6/2024/PTUN yang diregister ke PTUN Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024.
“Atas dasar itu kami telah menggugat SK Gubernur Malut pada tanggal 18 April 2024 ke PTUN, karena berpandangan bahwa SK tersebut cacat hukum dan prosedur. Jadi Kemenkumham mengeluarkan SK keabsahan kepengurusan Aslizar itu pada tanggal 4 Desember 2023, ini artinya Ketua Yusuf Solihin tidak punya legalitas di PKP lagi sebagai Ketum PKP,”jelasnya.
Menurutnya, kepengurusan DPN PKP Yussuf Solichien sudah tidak memiliki keabsahan hukum akan tetapi mereka nekat melakukan surat pengajuan PAW dan parahnya lagi pihak Kesbangpol dan Biro Hukum Setda Provinsi Malut berani menerbitkan surat SK PAW Gubernur Malut merujuk pada kepengurusan Yussuf.
“Surat pengusulan PAW pada tanggal 16 januari 2024 terkait pembatalan calon sebelumnya dan menunjuk Tommy Sanfaat dan Renal Mahiku sebagai pengganti Danny Tantry dan Budianto Gawasala. Padahal pak Yussuf Solichien secara legal standing sudah tidak bisa mengeluarkan surat resmi, karena yang bersangkutan sudah bukan merupakan ketum PKP yang sah,”ujarnya.
“Seharusnya ketika dokumen PAW itu masuk harus dilakukan verikasi dulu ke DPN PKP yang diakui Kemenkumhan, namun hal ini tidak dilakukan, dan juga surat pertimbangan dari DPRD masuk pada tanggal 3 April 2024 ke Kesbangpol Provinsi, dan SK Gubernur terbit pada 18 April 2024, ini sangat disayangkan,”sambungnya.
Danny pun meminta agar diberikan kesempatan untuk melakukan proses hokum berupa menggugat SK Gubernur, karena Gubernur adalah pejabat tata usaha negara maka SK yang dikelurkan itu digugat di PTUN.
“Nama yang tercantum dalam SK tersebut yang mau PAW kami, yaitu Renal Mahiku sebagai pemenang ke 5 di Pileg 2019, dan Tomi Sanfat pemenang ke 3, masalah ini kami juga tidak tinggal diam karena berada pada posisi yang diakui Kemenkumham,”tuturnya.(sal)