HukumKriminalTernate

Resmob Polsek Ternate Selatan Ciduk Residivis Pembunuhan, Diduga Perkosa Mahasiswi

×

Resmob Polsek Ternate Selatan Ciduk Residivis Pembunuhan, Diduga Perkosa Mahasiswi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemerkosaan (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM– seorang remaja pria berinisial AFP alias Fatir (18) terpaksa dijebloskan ke sel Mapolsek Ternate Selatan untuk pertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Warga asal Sulawesi Tenggara itu ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Selatan, Polres Ternate, Maluku Utara pada Minggu (20/4) di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan lantaran dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadpa seorang mahasisi di Kota Ternate.

Keterangan yang dihimpun dari korban hingga kepolisan, ternyata pada malam hari sebelum penangkapan, korban sempat meminta bantuan pada pelaku untuk antar korban ke kosan di Kelurahan Sasa, untuk mengambil baju di teman korban.

Namun, setiba di kosan, ternyata teman korban tidak ada, sehingga keduanya pun kembali dan berniat mencari makanan, namun karena sudah larut malam, sejumlah rumah makan pun sudah tutup hingga akhirnya mereka pun kembali ke kosan korban.

Ditengah perjalanan, terduga pelaku meminta izin ke korban untuk mandi di kosan korban. Setibanya di kamar kosan korban, terduga pelaku keluar mengambil sendal korban untuk dibawa ke kamar lalu langsung mematikan lampu lalu memeluk korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku cukup kuat hingga sempat mencekik leher dan menutup mulut korban menggunakan tangan, sehingga korban tak berdaya. Pelaku akhirnya melancarkan aksinya. Usai klimak, pelaku membiarkan korban.

Terpisah Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin, ketika dikonfirmasi pada Senin 21 April 2025, pun membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kepada awak media, mantan Kasat Reskrim Polres Halbar itu mengatakan bahwa terduga pelaku juga sudah diamankan setelah sebelumnya menerima laporan dari korban tentang kekerasan seksual.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku ini dilakukan setelah anggota kami menerima aduan atau laporan dari masyarakat,”katanya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Ternate ini mengatakan bahwa setelah melancarkan aksinya ke korban untuk memenuhi nafsu birahinya, terduga pelaku tidak lagi mengantarkan korban. Namun terduga pelaku membiarkan korban kembali kembali ke kosan sendiri dengan berjalan kaki.

“Saat ini korban sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD-CB) Ternate,”ungkapnya.

Terduga pelaku sendiri lanjut Kapolsek Ternate Selatan, merupakan residivis tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mana telah jalani hukuman vonis selama 6 tahun penjara.

Untuk motif kasus ini menurutnya, terduga pelaku menyukai korban dan pernah mengatakan cinta, namun ditolak. “Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Mako Polsek Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan lebih lanjut,”tandasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *