HARIANHALMAHERA.COM– seorang remaja perempuan berinisial ASI alias Ayu (19), asal Tidore Kepulauan, Rabu (7/5) kemarin terpaksa digiring ke Mapolsek Polsek Ternate Selatan. Pasalnya, ia diduga telah mencuri sejumlah perhiasan emas dengan total seberat 11,4 gram.
Aksi pencurian sendiri disebut pihak polisi bahwa terjadi pada 14 April 2025 kemarin, dimana gadis terduga pelaku pada tanggal tersebut dari Tidore menuju Kota Ternate lalu memasuki salah stau rumah warga di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah perhiasan milik korban berupa gelang emas bentuk love seberat 1,95 gram, kalung emas berbentuk kupu-kupu dengan berat 3,04 gram, cincin emas polos seberat 3 gram dan cincin emas bentuk motif dengan berat 3 gram, yang mana tersimpan rapi dalam lemari.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin, pun membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan remaja tersebut. Kepada awak media, mantan Kasat Reskrim Polres Halbar itu, mengaku bahwa terduga pelaku diamankan dikediamanya di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tikep.
“Iya, personil Resmob Polsek Ternate Utara telah mengamankan terduga pelaku pencurian emas milik korban atas nama, Hasni A. Sangaji (52). Sebalumnya, korban datang buat laporan pada 14 April 2025 tentang kehilangan emas tersebut,”katanya pada sejumlah awak media, Kamis (8/5).
Dihadapan polisi lanjutnya, gadis asal Tikep itu pun mengakui bahwa dirinya telah nekat mencuri emas lalu dijual ke salah satu warga di Kelurahan Goto, seharga Rp11 juta. “Dari hasil pemeriksaan, motif terduga pelaku melakukan pencurian, karena faktor ekonomi,”pungkasnya.(par)