HalselHukumKriminalMaluku Utara

Polairud Polda Malut Limpahkan Tersanka Panah Ikan ke DKP Halsel

×

Polairud Polda Malut Limpahkan Tersanka Panah Ikan ke DKP Halsel

Sebarkan artikel ini
barang bukti penangkapan ikan oleh nelayan asal Jaya yang diamankan Polairud Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara akhirnya Senin (16/6) kemarin telah melimpahkan tiga pelaku penangkapan ikan menggunakan panah ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Selanjutnya, ketiga tiga nelayan yang merupakan warga Sumenep, Pulau Madura yang berinisial A selaku nahkoda KM. Usaha Baru 20, D KM. Ayu Indah Jaya dan DF nahkoda perahu Motor Cahaya Bulan itu akan jalani penanganan lebih lanjut di DKP Halsel.

Dirpolairud Polda Malut Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakum Kompol Riki Arinanda, mengatakan selain hasil gelar perkara pelimpahan ini juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ternate maupun Ambon.

“Yang pasti kasus terkait terkait dengan panah di Halmahera Selatan, sudah kami limpah ke DKP Halsel,”katanya, Selasa 17 Juni 2025.

Kompol Riki menegaskan bahwa pelimpahan ini juga merujuk pada aturan terbaru, artinya kapalnya yang dibawah 5 GT harus ditangani oleh dinas terkait, karena disitu baru dinas memberikan sanksi, baik itu teguran maupun lainnya.

“Jadi kasus perikanan itu les spesialis, ada yang langsung pidana dan juga administrasi, jadi nelayan disebut nelayan kecil sehingga dilimpahkan ke dinas terkait atau DKP,” tandasnya.(red/par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *