HARIANHALMAHERA.COM– protes terhadap kehadiran Villa Lago Montana di kawasan danau Ngade, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, terus bergulir. Praktisi hukum pun ikut soroti lantaran menganggap Villa tersebut kuat dugaan ada praktek gratifikasi (suap) hingga nekat tabrak regulasi demi terbitkan izin pembangunannya.
Tak tanggung-tanggung praktisi hukum ternama di Malut, yakni Hendra Karianga, pun mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, segera panggil periksa ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, termasuk sejumlah anggota dewan, menyusul Kejari sendiri dikabarkan mulai melakukan penyelidikan kegaduhan Villa Lago Montana di kawasan destinasi wisata Ternate tersebut.
Hendra pun menuturkan bahwa akar masalah Villa Lago Montana di danau Ngade tentu terletap pada pambahasan izinnya, yang mana pihak yang bertanggung jawab penuh adalah instansi teknis Pemkot Ternate dan anggota DPRD setempat, sehingga wajib hukum penyidik Kejari Ternate minta klarifikasi.
“Kalau ada dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD dari pemilik Villa Lago Montana, maka Ketua DPRD harus dimintai keterangan agar proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan tidak tebang pilih,”tuturnya, Kamis (9/7).
Kehadiran villa ini lanjutnya, sangat bagus lantaran bagian dari investasi yang menggenjot pendapatan daerah, namun tidak harus tabrak aturan yang berujung kegaduhan berkepanjangan, bahkan dikwatirkan dampak ancamannya pada lingkungan dan warga sekitar.
“Artinya banyak masalah dalam kehadiran Villa Lago Montana ini, yang mana akar masalnya ada pada izin pembangunannya, jadi pertanyaannya kenapa izin pembangunan Villa bisa lolos, meski lokasi pembangunnya berdiri di wasangan lindung sempadan danau Ngade, ya karena proses pembahasannya tidak beres,”ungkapnya.
Sebab menurutnya, engacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, kawasan sempadan danau dengan jarak 50 hingga 100 meter dari bibir danau merupakan kawasan perlindungan yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi, serta melindungi kualitas air dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Olehnya itu kejaksaan harus panggil periksa juga anggota DPRD Ternate, karena izin Villa ini dibahas oleh DPRD bersama instansi teknis pemkota Ternate,”pungkasnya.(red)












