Dituntut 3 Bulan Penjara, Hari Ini Atus Sandiang Baca Pledoi

0
601
Atus Sandiang

HARIANHALMAHERA.COM – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa oknum anggota DPRD Halbar, Atus Sandiang memasuki agenda penuntutan. Lewat sidang lanjutan yang berlangsung Senin kemarin, dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar Dimas Rangga, Politisi Gerindra itu dituntut 3 bulan penjara.
Menurut JPU, berdsasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Atus dinilai terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa yang juga anggota DPRD aktif mestinya menjadi contoh bagi masyarakat. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum,” terang Kepal Seksie (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Halbar, Reza Fikri Selasa(12/2).
Sidang lanjutan akan digelar kamis hari ini dengan agenda pembacraan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. Atus sendiri dilaporkan Fransiskus Sakalaty pemuda Desa Akediri karena merasa dirugikan dengan pernyataan Atus yang menuding dirinya menggelapkan dana pemuda gereja.(tr4/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here