HalutMaluku Utara

FM-JOS SELISIH 211 SUARA

×

FM-JOS SELISIH 211 SUARA

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : Liputan6.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Bukti kecurangan yang terjadi di pemilihan kepala daerah (pilkada) Halmahera Utara (Halut) memenuhi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang putusan perselisihan hasil perolehan (PHP) Pilkada kemarin (22/3), MK menetapkan adanya pemungutan suara ulang (PSU). Sebanyak empat TPS yang berada di tiga Desa di tiga kecamatan yang diperintahkan MK dilakukan coblosan ulang.

Keempat TPS tersebut yakni TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, TPS 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, dan dua TPS di Desa Supu Kecamatan Loloda Utara masing-masing TPS 01 dan TPS 02.

Tidak hanya itu, MK dalam sidang putusan yang dipimpin langsung ketua MK Anwar Usman, juga memerintahkan KPU Halut melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Halut.

“Membatalkan surat keputusan KPU Kab. Halmahera Utara No. 358 tentang Penetapan Rekap Hasil Suara 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara semua pasangan calon pada 1 TPS Kecamatan Kao Teluk, 1 TPS Kecamatan Tobelo, 2 TPS Kecamatan Loloda Utara, dan TPS di kawasan PT NHM bagi karyawan yg belum menggunakan hak pilih karena terhalang tidak dapat memilih pada 9 Desember 2020,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi.

Khusus pencoblosan di TPS khusus di PT NHM, MK dalam pertimbangannya, menemukan fakta bahwa permasalahan di PT. NHM ialah perusahaan tidak meliburkan sejumlah karyawan sehingga mereka tidak dapat memberikan hak suara pada hari pemungutan.

Meskipun dalam Peraturan KPU No.8/2020 diatur bahwa pendirian TPS khusus hanya bisa dilakukan di rumah sakit dan rumah tahanan, Enny mengatakan menurut mahkamah aturan tersebut perlu dikesampingkan demi memberikan hak pilih yang dijamin oleh konstitusi.

“Mahkamah memerintahkan agar putusan dilaksanakan paling lama 45 hari kerja sejak dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah,” tegas Enny.

Putusan MK ini mengabulkan sebagian dalil pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 2, Joel Wagono-Said Badjak (JOS). Sebab, dalam gugatannya, selain meminta dilakukan PSU di empat TPS dan pencoblosan di TPS khusus di NHM, kubu JOS juga meminta dilakukannya PSU di TPS 01 dan 02 Desa  Roko Kecamatan Galela Barat, kemudian TPS 05 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, dan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Loloda Kepulauan (Lokep).

Putusan MK yang memerintahkan dilakukan PSU di empat TPS ini, otomatis ikut mempengaruhi selisih suara akumulasi antara JOS dengan paslon petahana, Frans Manery-Muhclis Tapi Tapi (FM-Mantap).

Kedua paslon yang dalam pleno penetapan perolehan suara Pilkada Halut berselisih 619 suara, pasca putusan MK, kini menyusut menjadi 211 suara. Ini setelah perolehan suara kedua pason di keempat TPS tersebut tak lagi dihitung.

FM-Mantap yang sebelumnya memperoleh 50.697 suara, setelah dikurangi perolehan suara di empat TPS yang berjumlah 884 suara, sisa suara paslon nomor urut 1 ini kini menjadi 49.813 suara

Sedangkan suara paslon JOS yang oleh KPU ditetapkan sebanyak 50.078 suara, setelah dikurangi jumlah suara di empat TPS sebanyak 476 suara, tersisa 49.602 suara.

Menanggpi perintah dilakuknnya PSU oleh MK ini, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat pada dasarnya KPU akan melaksanakan putusan tersebut. Namun, sebelum itu pihaknya bersama KPU Halut akan berkoordinasi terlebih dahuu dengan KPU RI hari ini. “Kita memang dikumpulkan di KPU RI untuk rapat kordinasi terkait putusan  MK ini,” katanya.

Setelah rapat dengan KPU RI, KPU Malut dan KPU Halut akan berkoordinasi membahas soal teknis dan kebutuhan PSU baik itu soal logistik, ketersdiaan anggaran, pengawasan dan pengamanan serta penentuan tahapan pelaksanaan PSU hingga penetapan hari pencoblosan.

“Teknisnya sama dengan penyusunan jadwal teknis pemilihan kemarin. Tapi ini disingkat waktunya 45 hari,” jelasnya.

Soal logistik berupa surat suara, berdasarkan laporan yang diterima masih mencukupi karena stok surat suara yang yang tidak dipakai sekitar 2000 lembar. Sedangkan jumlah DPT yang akan mencoblos ulang tidak mencapai angka 2.000.

“Kalau kalau tidak salah stok cadangan disediakan itu 2000 lembar, nanti kita cek ulang. Karena pengadaan surat suara  kemarin itu termasuk juga surat suara bertuliskan PSU. Surat suara PSU itu berbeda dengan surat suara biasa,” jelasnya. Begitu juga logistik lainya berupa bilik suara, kota suara dan formulir lain, akan dihitung kembali berapa yang akan dibutuhkan.

Puja membenarkan, sesuai putusan MK, perolehan suara paslon (paslon) di PSU nantinya direkap kemudian digabungkan dengan perolehan suara paslon yang tidak dibatalkan oleh MK dan di SK kan oleh KPU Halut. “Suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, tidak dilaporkan lagi di MK. Karena perintahnya tidak dilaporkan,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut Muksin Amrin mengatakan putusan MK memberikan dua perintah ke pada KPU Halut, yakni coblosan ulang di empat TPS dan coblosan susulan di PT NHM. “Kenapa coblosan susulan karena di pemilih yang berada di NHM itu sampai saat ini kan belum memiliki hak pilih sehingga MK memerintahkan untuk dibentuk TPS khusus,” katanya.

Olehnya, pembentukan TPS khusus di NHM ini dengan catatan mengkamodasi atau mengakamodir pemilih yang  memenuhi syarat. Pemilih yang diikatagorikan memenuhi syarat ada dua pertama dia terdaftar  di DPT, dan pemilih yang terdaftar di DPT namun kemudian pada saat coblosan 9 Desember 2020 belum menggunakan hak pilihnya.  “Nah, pemilih yang tidak terdaftar di DPT lalu kemudian memiliki KTP-el ini kan belum tau juga jumlahnya berapa,” katanya.

Karenanya, dia meminta KPU Halut memverifikasi kembali data pemilih di PT NHM baik pemilih yang ada di DPT maupun DPTb atau pemilih yang menggunakan KTP-el yang belum mencoblos 9 Desember. “Yang harus dicek pertama pemilih yang ada di DPT yang belum menggunakan hak pilih yang berada di PT NHM. Kedua kalaupun dia tidak ditetapkan di DPT tetapi punya KTP-el juga harus dicek ulang,” tegasnya.

KPU lanjut Muksin, juga mengecek pemilih yang berada di PT NHM apakah memiliki KTP Halut atau bukan. “Supaya kita bisa pastikan pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan DPT berapa jumlahnya kemudian yang menggunakan KTP berapa jumlahnya,” tambahnya lagi.

Sebab, coblosan ulang dan coblosan susulan sifatnya mutatif mutandi artinya pelaksanaan pemilu mekanisme pemungutan dan penghitungan sama dengan pelaksanaan pemilihan sebelumnya tidak berbeda, hanya saja di PSU tidak lagi dilakukan pemutahiran daftar pemilih.

“Di PSU tetap pemilih yang menggunakan hak pilih adalah pemilih yang terdaftar di DPT sebagaimana pemilih yang mencoblos di 9 Desember,” katanya.

Dikatakan, keputusan MK yang memerintahkan dilakukannya PSU juga membuktinya adanya kelalaian yang dilakukan penyelenggara terutama KPPS. “Jadi saran kami KPPS yang nantinya melaksanakan PSU harus diganti. Jangan lagi pakai KPPS yang bertugas di coblosan 9 Desember,” tegasnya

Meskipun soal KPPS di PSU ini oleh Bawaslu tidak direkomendasikan untuk diganti, namun Muksin berharap KPU dengan jesnir bisa menafsirkan putusan MK bahwa PSU bukti adanya pelanggaran yang dilakukan KPPS. “Kami berharap agar teman – teman KPU lebih detil untuk melaksanakan PSU dan pemilihan susulan sehingga tidak ada lagi masalah-masalah yang muncul di PSU,” pintanya.

Soal pengawasan di PSU, Muksin menegaskan tentu akan lebih diperketat sebagaimana arahan dari Bawaslu RI. Namun, pengawasan ekstraketat akan lebih ke TPS khusus di NHM. “Kita akan minta teman- teman bawaslu di daerah lain seperti Morotai dan Halbar untuk ikut membantu Bawaslu Halut mengawal PSU. Sehingga tidak terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan bersama,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *