HalutHukum

Terdakwa Kasus Tambatan Perahu Dagasuli Divonis Bervariasi

×

Terdakwa Kasus Tambatan Perahu Dagasuli Divonis Bervariasi

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan kasus korupsi tambatan perahu Dagasuli, Lokep oleh PN Tipikor Ternate

HARIANHALMAHERA.COM– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, selasa (15/11) telah menggelar kembali sidang perkara tindak pidana korupsi tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan (Lokep) Kabupaten Halmahera Utara. Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan tersebut telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap ketiga terdakwa.

Amar putusan yang dibacakan hakim ketua Budi Setiawan, didampingi hakim anggota R. Moh. Yakob Widodo, dan Samhadi, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan seperti pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti (BB) telah membuktikan ketiga terdakwa masing-masing Djainudin Karim, Elmi Thomas Ray-Ray dan Abdul Aziz Fadel, bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,

“menyatakan terdakwa Djainudin Karim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korups/ secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Djainudin Karim selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”kata hakim.

Selain itu lanjut hakim ketua, menghukum terdakwa Djainudin Karim membayar uang pengganti sebesar Rp 32 juta dengan ketentuan lika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,”tandasnya.

Sementara terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray, menurut hakim, juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta yang apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,”ujarnya.

Kemudian terdakwa Abdul Aziz Fadel lanjut hakim ketua, dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 3 bulan.

“Menghukum terdakwa Abdul Aziz Fadel, membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta lebih (Rp 344.977.963,00) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,”tandasnya.(dit/sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *