Kolom

Bantuan untuk Pemegang Kartu Prakerja

×

Bantuan untuk Pemegang Kartu Prakerja

Sebarkan artikel ini
HOLY ADIB (Foto : Jawa Pos)

Oleh: Holy Adib

Mahasiswa Pascasarjana Linguistik Universitas Andalas, bergiat di Komunitas Lab. Pauh 9

 

PEMERINTAH menargetkan pemberian kartu prakerja terwujud mulai Januari 2020. Melalui kartu itu, pemerintah memberikan uang kepada pemegang kartu prakerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Pemerintah menyebut uang tersebut sebagai insentif. Tepatkah kata insentif digunakan dalam konteks itu?.

Awalnya, Presiden Jokowi memakai kata gaji dan honor untuk memberikan uang kepada pemegang kartu prakerja. Dia mengatakannya sebagai capres saat mengopi bersama generasi muda di Kendari, Sulawesi Tenggara, 1 Maret 2019, yang disiarkan oleh TV One. Media-media lalu memberitakannya dengan klausa menggaji penganggur. Jokowi lalu membantah; dia tidak menyebut menggaji penganggur, tetapi memberikan insentif. Di sinilah persoalannya: Yang diberikan ialah ”uang yang diberikan kepada orang yang belum bekerja”, sementara insentif berarti ”tambahan penghasilan untuk meningkatkan gairah kerja”.

Apa kata yang cocok untuk menyebut ”uang yang diberikan kepada penganggur”? Bahasa Indonesia memiliki cukup banyak kata yang mengandung arti ”uang yang diberikan kepada orang”. Berikut kata-kata yang memiliki arti yang dimaksud, yang diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia V.

Gaji: (1) upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; (2) balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasar waktu tertentu.

Honorarium: upah sebagai imbalan jasa (yang diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer); upah di luar gaji.

Komisi: imbalan (uang) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena jasa yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya.

Tip: persen (kepada pelayan restoran, pengangkat koper di bandar udara, pelayan hotel, dan sebagainya).

Imbalan: upah sebagai pembalas jasa.

Tunjangan: uang (barang) yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan.

Insentif: tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja.

Kompensasi: imbalan berupa uang atau bukan uang (natura) yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi.

Pesangon: sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Bonus: upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang; gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan.

Gratifikasi: pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Upah: uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Persenan: hadiah; pemberian; uang sirih; uang rokok.

Bayaran: upah; gaji; ongkos.

Tak satu pun di antara empat belas kata itu yang cocok digunakan untuk ”memberikan uang kepada penganggur”. Uang yang dimaksud keempatbelas kata itu merupakan uang yang diberikan untuk orang yang bekerja.

Ada juga kata-kata yang mengandung arti ”uang yang diberikan” tetapi bukan untuk orang yang bekerja.

Sedekah: pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi.

Santunan: (1) uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian karena kecelakaan, kematian, dan sebagainya; (2) bantuan.

Subsidi: bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah).

Kontribusi: uang iuran (kepada perkumpulan dan sebagainya).

Derma: pemberian (kepada fakir miskin dan sebagainya) atas dasar kemurahan hati; bantuan uang dan sebagainya (kepada perkumpulan sosial dan sebagainya).

Donasi: sumbangan tetap (berupa uang) dari penderma kepada perkumpulan.

Iuran: jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dan sebagainya).

Bantuan: barang yang dipakai untuk membantu. Definisi itu tidak lengkap karena bantuan tidak hanya berupa barang, tetapi juga uang.

Pemakaian kata-kata yang mengandung arti ”uang yang diberikan” tersebut harus disesuaikan dengan maksud pemberi uang dan sasaran yang menerimanya. Dalam konteks uang yang diberikan kepada pemegang kartu prakerja yang belum memperoleh pekerjaan, hanya kata bantuan yang cocok. Kata bantuan dulu dipakai pemerintah SBY dalam program bantuan langsung tunai.(*)

Sumber: https://www.jawapos.com/opini/17/11/2019/bantuan-untuk-pemegang-kartu-prakerja/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *