Kolom

Mewujudkan Kesejahteraan Guru

×

Mewujudkan Kesejahteraan Guru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi guru (Foto:Net)

Oleh: Benni Setiawan

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan P-MKU Universitas Negeri Yogyakarta, Penulis Buku Keterasingan Pendidikan Nasional (2019)

GURU honorer menggugat. Mereka menagih janji pemerintah tentang kesejahteraan yang belum kunjung datang. Kesejahteraan memang akan terus menjadi tagihan karena merupakan hal utama.

Saat guru sejahtera, bangsa Indonesia akan berdaulat (Benni Setiawan: 2019). Pertanyaan yang muncul kemudian ialah bagaimana kondisi guru honorer saat ini? Kondisi guru honorer memang cukup memprihatinkan.

Seorang guru honorer di Sukoharjo, Jawa Tengah, misalnya, bercerita tentang gaji yang hanya Rp300 ribu per bulan. Itu pun masih harus dipotong biaya ini dan itu. Belum lagi pembayaran yang sering kali harus dirapel dalam tiga atau enam bulan sekali. Selain itu, menjelang hari guru pada 25 November 2019 tersiar kabar kritik guru honorer kepada pemerintah.

Kritik itu cukup keras dengan tulisan guru honorer hanya diakui saat mengajar. Namun, urusan kesejahteraan mereka diabaikan. Kritik itu perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Kritik itu menjadi catatan dan kerja pemerintah untuk menyejahterakan guru.

Memang ada anggapan–dan mungkin juga terjadi–nasib guru honorer cukup memprihatikan. Mereka masih dibayar di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Padahal, mereka rata-rata berpendidikan strata satu (S-1). Kondisi itu semakin diperparah tugas dan tanggung jawab mereka begitu mulia. Mereka harus mengajar dan mendorong peserta didik mandiri dan cerdas.

Langkah Konkret

Kondisi itu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk menyejahterakan guru honorer. Program yang telah dirancang dan dilaksanakan pemerintah ialah mengangkat mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pengangkatan secara bertahap ini memang sering kali kurang dipahami guru honorer. Mereka ingin segera diangkat, mengingat masa pengabdian yang sudah begitu lama. Namun, jatah atau alokasi CPNS tidak sebanyak jumlah guru honorer. Maka, pemerintah pun menjadikan guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dua jalan ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah mewujudkan kesejahteraan. Guru merupakan profesi mulia–sebagaimana pidato di hari guru oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Kemuliaan itu tidak boleh hanya diucapkan, perlu terwujud dalam kesejahteraan.

Kesejahteraan dapat diukur dari tingkat gaji. Gaji guru honorer perlu meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan gaji menjadi tolok ukur pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan. Gaji guru honorer perlu diambil dari APBN/APBD dan sumber-sumber dana halal lainnya. Salah satu sumber dana halal yang dapat diambil untuk menggaji guru honorer ialah dari corporate social responsibility (CRS) badan usaha milik negara (BUMN).

Jika BUMN dapat menggaji komisaris, direktur, dan pegawai dengan nominal yang fantastis, perlu kiranya dana itu diberikan ke guru honorer. Tersiar kabar saat Basuki Tjahaja Purnama diangkat menjadi komisaris utama Pertamina, gaji yang ia peroleh ialah Rp3,2 miliar per bulan. Sebuah angka yang tidak perlu diimpikan sekalipun oleh guru honorer.

Pemotongan gaji atau mengambil CSR untuk penggajian guru, saya kira tidak akan menjadi masalah asal ada payung hukum yang jelas. BUMN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM perlu duduk membincangkan hal ini. Gerakan bersama ini akan dapat membuat senyum merekah guru honorer.

Lebih lanjut, rendahnya gaji guru honorer sering kali diakibatkan oleh anggaran atau alokasi APBN/APBD rendah untuk mereka. Maka, perlu ditingkatkan dengan menggandeng lembaga yang mempunyai uang seperti BUMN. Harus ada gerakan BUMN peduli dengan nasib pendidikan nasional. Toh, mereka juga dulu dididik para guru, yang di antaranya pasti ada guru honorer. Inilah balasan yang baik dari peserta didik–pegawai BUMN kepada guru mereka.

Kualitas Pendidikan

Penelitian Mohammad Zulfikar, Arif Darmawan, Edy Sutrisno (2014) menunjukkan bahwa gaji yang layak (melalui sertifikasi), menjadi guru bersemangat dalam proses belajar mengajar. Bahkan dengan itu, guru semakin bersemangat dalam mengajar dan meningkatkan mutu/kualitas pembelajaran.

Kajian itu senada dengan temuan Matthew G Springer and Catherine D Gardner (2010) dalam Teacher Pay for Performance: Context, Status, and Direction yang menyebut bahwa gaji yang layak merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah melakukan penggajian yang layak untuk mereka.

Pemerintah memang telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru honorer. Namun, sering kali kemampuan pemerintah belum mampu menyentuh semua aspek. Perlu dukungan dan gebrakan yang lebih untuk mempercepat kesejahteraan guru. Pemerintah daerah pun perlu melakukan itu, sekaligus mengampanyekan tentang kesejahteraan guru. Saat ini kampanye populis sekolah gratis yang dilakukan oleh calon kepada daerah sering kali mengabaikan kesejahteraan guru.

Kampanye kesejahteraan guru perlu menjadi agenda Pilkada 2020. Komitmen itu perlu untuk mendorong bupati/wali kota/gubernur mengerti bahwa kemakmuran daerah itu salah satunya karena peran dan partisipasi guru dalam mendidik. Oleh karena itu, guru perlu mendapat gaji layak. Minimal gaji guru honorer lebih tinggi sedikit jika dibandingkan dengan gaji buruh di daerah.

Inilah kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, BUMN, dan pemerintah daerah. Tiga kekuatan ini akan mempercepat mewujudkan kesejahteraan guru honorer. Jangan lupa, guru honorer ialah pendidik bangsa. Mereka layak sejahtera dan hidup terhormat. Semoga komitmen bersama menyejahterakan guru honorer merupakan catatan investasi dunia dan akhirat. Aamin.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/281459-mewujudkan-kesejahteraan-guru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *