Maluku UtaraTernate

Jurnalis Pun Ikut Diintimidasi Polisi

×

Jurnalis Pun Ikut Diintimidasi Polisi

Sebarkan artikel ini
Salah seorang oknum polisi bersaha menghalangi pewarta foto yang hendak mengambil gambar di sela-sela aksi demo mahasiswa di depan kantor Wali Kota Ternate kemarin

HARIANHALMAHERA.COM–AKSI unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) jilid III di Kota Ternate kemarin, menyisakan kepedihan bagi sejumlah wartawan yang meliput aksi demo mahasiswa.

Sebab, mereka juga tak luput dari aksi intimidasi yang dilakukan beberapa oknum polisi. Padahal, para kuli tinta ini sejatinya hanya bertugas meliput demo yang berlangsung di depan Kantor Wali Kota Ternate ini.

Tindakan intimidasi ini berawal disaat sejumlah anggota polisi mengamankan salah satu pengunjuk rasa ke Kantor Wali Kota. demontrans yang diketahui Mahasiswa Universitas Muahmmadiyah Maluku Utara (UMMU) itu pun dibawa ke lantai dua Kantor Wali Kota .

Melihat persitiwa itu, sejumlah awak medua pun kemudian mencoba naik ke lantai dua untuk meliput.  Namun saat berada di atas, para kuli tinta ini pun dihalangi beberapa polisi baik yang berpakaian preman maupun seragam dinas. “Kalian tidak bisa mengambil gambar atau video,” teriak beberapa anggota Polwan.

Yunita Kadir, wartawan halmaherapost.com yang mencoba mengambil gambar pun tiba-tiba diusir seorang Polwan. Dengan nada keras, beberapa anggota korps Bhayangkara ini pun ikut-ikutan mengusir wartawan turun dari lantai dua.

Saling dorong pun terjadi antara wartawan dengan polisi di tangga. “Jangan dorong-dorong, saya ini perempuan,” teriak Yunita.

Saat aksi saling dorong di tangga itu berlangsung, beberapa oknum polisi pun dengan nada tinggi berusaha melarang keras wartawan. “Kalian pers menggunakan undang-undang apa?,” teriaknya

Meski telah menunjukan kartu pers, namun tetap saja para wak media ini diusir.

Aksi intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum polisi ini pun mendapat kecamaan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate. Ketua AJI Ternate Hairil Abdul Rahim mengutuk keras tindakan oknum polisi ini.

Apalagi, yang mendapat perlakuan tidak beradab itu adalah wartawati. Dia menduga, pihak kepolisian yang sengaja menghalangi kinerja wartawan tidak memahami kedudukan UU Nomor 0 tahun 199 tentang Pers.

“Yang dilaksanakan teman-teman di lapangan itu dilindungan UU. Seharusnya polisi juga harus mengetahui undang-undang itu agar jangan menghalang-halangi dan mengintimidasi,”tegasnya

AJI Ternate pun meminta Kapolda Malut agar segera memberikan sanksi kepada anggotanya yang sengaja menghalang kinerja wartawan. Apalagi Polri dan Pers merupakan mitra. “Jika ada yang menyangkut prinsi kepolisian maka disampaikan, jangan sampai menghalang-halangi kerja jurnalis. Apalagi sampai ada intimidasi dan lainnya,” tegasnya.

Senada dengan Khairil, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maluku Utara Faiz Albaar juga menyesalkan tindakan oknum polisi terhadap wartawan kemarin.

“Wartawan diberikan hak oleh undang undang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Oleh karena itu siapapun yang menghalangi adalah anti undang undang,” tegasnya.

Polisi kata dia diminta tidak bersikap kasar terhadap wartawan yang bertugas . “Karena Pers adalah mitra  polisi bukan penjahat,” ujaranya.

Faiz mendesak Kapolda Irjen Pol Rikhwanto segera mengambil ambil tindakan tegas terhadap anak buahanya yang bersikap arogan yang merugikan kerja kerja media. “Tidak ada alasan untuk membatasi dan menghalang apalagi melarang wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistik di ruang ruang publik,” tegasnya

Rencnanya, dalwm waktu dekat SMSI bersama seluruh anggota dan wartawan serta organisasi media yang lain akan menggelar aksi demo di Mapolda sekalugus audiens dengan jenderal bintang dua itu. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *