Maluku UtaraPolitik

Kampanye Tatap Muka Dibatasi 100 Orang

×

Kampanye Tatap Muka Dibatasi 100 Orang

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Malut, Pudja Sutamat

HARIANHALMAHERA.COM–BUKAN hanya menerapkan protkol kesehatan (prokes), mulai dari cuci tangan, jaga jarak dan wajib pakai masker, KPU melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2020 juga membatasi jumlah peserta yang hadir dalam kampanye dalam bentuk rapat umum yakni hanya 100 orang.

Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, rapat umum melalui pertemuan tatap muka nantinya dilakukan di ruang terbuka dan berlangsung selama 8 jam mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00.

Kemudian jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum. “Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid pada wilayah setempat; dan dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan lansia,” terangnya.

KPU di tiap daerah dalam menyusun jadwal kampanye rapat umum tetap berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah setempat.

“Kalau rapat terbatas hanya 50 orang, tetap jaga jarak. Ruangan tidak boleh penuh dan rapat umum harus kordinasi dengan Tim satgas Covid -19 dan meminta rekomendasi,” tegasnya.

Sementara bagi daerah yang berstatus zona merah, kampanye tatap muka tidak dilakukan, namun diarahkan melalui daring. “jadi Diperbanyak kamanye melalui media elektronik,” katanya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *