Maluku UtaraPemprov

Pemprov Buta Data Perusahaan Penunggak Pajak Air Tanah

×

Pemprov Buta Data Perusahaan Penunggak Pajak Air Tanah

Sebarkan artikel ini
Samsuddin A. Kadir (Foto : brindonews)

HARIANHALMAHERA.COM–Salah satu penyebab banyaknya pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak yang hilang, adalah nihilnya data yang dipunyai Pemprov. Salah satunya yakni data perusahaan penunggak pajak air permukaan.

Padahal, jumlah PAD dari pajak ini cukup besar. Anehnya, temuan adanya tunggakan pajak ini malah datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut Samsuddin A Kadir mengakui, Pemprov belum bisa mengklaim sudah terjadi penyimpangan pajak air tanah lantaran belum memiliki alat alat ukur penarikan air yang dipakai untuk mengukur penggunaan air oleh perusahaan. “Kita belum tahu karena kita harus punya alat bukti penggunakan air berapa banyak, kemudian dari situlah kita dapatkan pajaknya,” ungkapnya.

Samsudin mengaku perhitungan pajak air permukaan memang susah karena belum ada perhitungan yang sesungguhkan apakah perusahaan melakukan kecurangan atau tidak.

“Cuman ada perusahaan yang secara kasat mata terlihat menggunakan air yang lebih banyak, membayar pajak lebih sedikit, dan menggunakan air lebih sedikit membayar lebih banyak itu yang kita dapat informasi, tapi kita belum mengukurnya,” terangnya.

Pengukuran penggunaan air tanah bisa saja digunakan dengan cara Self Assessment. Namun, Pemprov akan mempertingkan lagi untuk membeli alat pengukuran penggunaan air permukaan yang harga operasionalnya lebih besar dari pendapatan pajak itu sendiri. “Jadi kita harus melihat dulu, kalau itu menguntungkan untuk kita pasang, ya kita pasang,” kata Samsudin.

Pembayaran pajak air permukaan kata dia di hitung per tahun. “Tapi kan memang yang terbaik itu kepatuhan pembayaran, kita berharap ada upaya-upaya supaya bisa terjadi pembayaran. Kita harus tagih karena itu untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nanti kita gunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dikatakan, kedatangan KPK saat ini dalam rangka mengkoordinasikan dan mengarahkan Pemprov agar melakukan upaya-upa preventif agar menghindari kebocoran pajak. Caranya perlu ada kontektivitas antara DPMPTSP, Dinas Pendapatan, dengan Kabupaten/Kota.

Kepala Satgas KPK Pencegahan Wilayah I Maroli Tua menyebutkan, jumlah perusahan yang membayar pajak air permukaan cukup banyak. Namun, berapa total nilai pajak sekeluruhan, dia mengaku masih dipersiapkan. “Kami minta Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian agar koordinasikan data-data tersebut dengan bidang pendapatan,” terangnya.

Kadis ESDM Hasyim menyebutkan, dari total 103 perusahan di Malut yang beroprasi hanya 15 perusahan. “Intinya kita bersinergi untuk menggenjot pendapatan,”,katanya singkat.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *