Maluku UtaraPemprov

PROYEK RUMAH ASN III DI DISPERKIM TETAP JALAN

×

PROYEK RUMAH ASN III DI DISPERKIM TETAP JALAN

Sebarkan artikel ini
Kuntu Daud (Foto : Kumparan)

HARIANHALMAHERA.COM–Rebutan pelaksanaan proyek pembangunan rumah ASN (Aparatur Sipil Negara) III antara rekanan pemenang tender di Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara (Malut) ternyata masih berlangsung.

Walau sudah ada keputusan dari Pemprov dengan tidak membayar sepersenpun anggaran pembangunan rumah ASN III yang ditenderkan oleh Disperkim, namun dua rekanan yang memenangi proyek dengan anggaran Rp 19 Miliar lebih masing-masing PT Jatiluhur Gemilang dan PT Dayatama Citra Mandiri ogah mengajukan gugatan hukum ke Pemprov.

Mereka memilih tetap melanjutkan pekerjaan di lapangan meski tanpa uang muka. Bahkan, proyek penunjang STQ yang berlokasi di Desa Buki Durian Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan (Tikep) itu sudah 70 persen.

Ketua DPRD Provinsi Malut Kuntu Daud saat mendampingi komisi III turun ke lokasi pun mengaku terkejut saat melihat bahwa pelaksanaan proyek rumah ASN III di Disperkim masih jalan. “Ternyata dilapangan kita lihat sama – sama kerja satu proyek dua pihak ketiga yang kerja,” katanya.

Namun, dia sendiri tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab kewenangan untuk menghentikan pekerjaan ada di pemerintah. “Kalu saya bilang stop bukan saya punya kewenangan. Dewan hanya pengawasan,” katanya.

Kalaupun kedua rekanan tetap melanjutkan pembangunan, terkecuali ada kesepakatan penyelesaian administrasi dan sebagainya. Namun, sejauh ini tidak ada. Tentunya hal ini akan tertap berujung dengan pihak berwajib. “Sebab temuan kita dilapangan seperti itu,” katanya.

Padahal, Dewan sendiri diminta membentuk Pansus. Namun setelah turun di lapangan masalah baru justeru muncul. Sementara, sebelumnya Sekprov Samsuddin A Kadir menegaskan bahwa proyek itu tetap dikerjakan PT.MGTM selaku pemenang tender proyek itu di dinas PUPR.

Namun, hasil kunjungan komisi III di lapangan proyek ini masih dikerjakan tiga rekanan. Karena itu Kuntu pun geram. Dia menilai Pemprov telah melakukan pembongongan kepada publik. “Kira-kira kesalahannya di mana ? Kesalahannya sekda tidak tegas,” katanya.

Sekprov saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku Pemprov sangat berhati-hati dengan persoalan ini. “Karena jangan sampai nanti terjadi kesalahan dalam anggaran,” katanya

Olehnya, alangkah bagusnya hal ini diuji ke pengadilan. Disinggung informasi rencana pihak rekanan untuk melaporkan masalah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  baginya, jika ini dilirik KPK adalah wajar karena sudah bagian dari tugas KPK. “Pasti (KPK, red) memantau, melihat kondisi biasanya. Mudah – mudahan kalaupun itu sudah dilakukan pasti akan kita menunggu juga tanggapan seperti apa,” ucapnya.

Bagi dia pasti ada pihak yang merasa dirugikan atas kesalahan itu. Jika ini digiring ke ranah pidana, tentu diakui sudah merupakan konsekuensi dari sebuah penyelenggaraan yang tidak sesuai ketentuan.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *