PolitikTernate

Terima Mahar dari Kandidat, Parpol Disanksi

×

Terima Mahar dari Kandidat, Parpol Disanksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate mewanti-wanti kepada partai politik maupun calon kandidat wali kota dan wakil wali kota (wawali) untuk tidak memberikan imbalan atau mahar dalam pencalonan nanti.

Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan menegaskan ada sanksi yang akan diberikan kepada
parpol yang menerima mahar politik dalam bentung uang. “Antara calon dan partai tidak
diperbolehkan memberikan atau menerima imbalan dalam proses pencalonan,” katanya.
Ia menjelaskan, sanksi yang dikenakan bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut adalah berupa denda dan pidana.

Dalam melakukan proses pencaringan pun harus dilakukan terbuka secara terbuka dengan
mengedepankan azas profesionalisme dan menjunjung tinggi martabat demokrasi.
“Parpol dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU Pilkada, karena akan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima sebagaimana diatur di dalam pasal 47 ayat 6,” ungkapnya.

Sementara untuk sanksi pidana sendiri sebagaimana ketentuan pasal 187 B UU Pilkada
menyatakan anggota Parpol atau anggota gabungan parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kada dan wakada sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Ini berdasarkan pada UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang pengesahan Peprpu nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan PKPU nomor 15/2019,” jelasnya.

Dikatakan, Bawaslu bersama elemen strategis seperti Pers dan stakeholder lainya akan selalu mengawasi dan memantau proses pendaftaran dan penjaringan yang dilakukan oleh parpol.

“Prinsipnya kita ingin menjamin proses pencalonan berlangsung secara bebrmartabat sesuai ketentuan yang berlaku, dan karena itu pada hari ini, kita sudah mengirim surat ke tiap-tiap parpol untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *