HARIANHALMAHERA.COM–Menindaklanjuti Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang cuti bersama lebaran Idul Fitri, Wali Kota Ternate pun turut menerbitkan edaran
Edaran 800/1418/2022 itu, melarang keras ASN untuk menambah waktu libur selama periode libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri yakni pada tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4-6 Mei 2022.
Kepala BKPSDMD Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, meski ada libur dan cuti bersama, namun pimpinan OPD yang menangani pelayanan dasar publik tetap harus mengatur ketersediaan pegawai agar pelayanan tetap ada.
Salah satunya, pelayanan persampahan dan kesehatan. “Tidak ada alasan bahwa ini libur dan tidak ada pelayanan, harus ada,,” tegasnya.
ASN juga dilarang untuk menambah hari libur dari yang telah ditetapkan sehingga pada Senin tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah harus kembali berkantor. “Tanggal 9 itu akan dilaksanakan sidak dan akan dilaporkan langsung oleh wali kota ke KemenPAN-RB,” jelasnya.
Selain iu, dalam edaran pun melarang ASN membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mematuhi protokol kesehatan dan tidak menerima gratifikasi.(par/pur)