Ternate

Belasan Ladies di Ternate Terjaring Razia

×

Belasan Ladies di Ternate Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
tempat hiburan malam

HARIANHALMAHERA.COM– Sebanyak 16 orang ladies companion (LC) alias pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Ternate, rabu (8/6) malam terpaksa diamankan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate. Mereka pun digiring ke kantor Satpol untuk dimintai keterangan lantaran tak miliki kartu tanda penduduk (KTP) dan surat domisili dari kelurahan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Ternate, Wahad Kaidati, mengatakan, dalam razia yang menerjunkan personil berjumlah 30 orang itu telah menyusuri sejumlah THM mulai dari pukul 22.13 WIT sampai berakhir pukul 02.30 WIT.

“Belasan ladies companion (LC) atau pemandu lagu yang terjaring razia petugas itu tidak memilik surat domisili atau KTP sehingga dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”katanya.

Para LC THM tersebut menurutnya, terjaring razia ditempat yang berbeda mulai Cafe Makugawene yang terletak di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, dimana THM tersebut ditemukan 4 orang pekerja wanita (ladies) tidak memiliki identitas diri (KTP) dan surat domisili dari lurah setempat. Selanjutnya, THM D’ Primer di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah ditemukan 3 pekerja yang tidak mengantongi identitas dan 9 pekerja di THM XKTV di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah.

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Ternate, Fandi Mahmud, menambahkan bahwa mereka yang terjaring razia tersebut diminta untuk membuat dokumen identintas diri yang apabila tidak ditindaklanjuti maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Keseluruhan karyawati atau pekerja tempat hiburan malam yang telah terjaring operasi berjumlah 16 orang ini diminta buat surat pernyataan untuk segera membuat surat identitas (domisili), selambat- ambatnya 3×24 Jam, dan apa bila yang bersangkutan tidak mengindahkan arahan tersebut, akan menerima konsekuensi dari pihak Satpol PP berdasarkan Peraturan daerah Kota Ternate yang berlaku, setelah itu di pulangkan ke rumah masing-masing,”tegasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *