HARIANHALMAHERA.COM–Proses tahapan menuju pelantikan M Tauhid Soleman-Jasri Usman sebagai wali kota dan wakil wali kota Ternate terpilih, mulai bergulir. Selain KPU yang sudah menetapkan jadwal pleno penetapan calon terpilih yang akan digelar Jumat besok, langkah serupa juga dilakukan DPRD Kota Ternate.
Dimana, dewan kota (Dekot) melalui Badan Musyawarah (Banmus) dalam rapat telah menetapkan jadwal sidang paripurna dengan agenda penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih.
Paripurna akan digelar di hari yang sama dengan pleno penetapan calon oleh KPU Ternate. Hanya saja, waktunya berbeda. “Penetapan Jadwal Paripurna ini juga menyesuaikan dengan jadwal pleno penetapan oleh KPU Kota Ternate yang diagendakan akan dilaksanakan Jumat Siang. Dan kami putuskan dalam rapat Banmus paripurnanya kami gelar malam pasca pleno KPU,” terang ketua Banmus Muhajirin Bailusy.
Penetapan kepala daerah terpilih dilakukan setelah penetapan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota. Sebagaimana penjelasan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 160 ayat 3 yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota.
“Yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada menteri melalui gubernur. Sebagai implikasi DPRD, kabupaten/kota mengumumkan pada rapat paripurna hasil penetapan calon Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur,”paparnya.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Ternate, M. Zen A. Karim, pun mengaku ihaknya sudah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi(MK) melalui KPU RI. KPU dijadwalkan bakal mengggelar pleno penetapan Jumat sore di Sahid Hotel. “Hasil pleno penetapan nantinya langsung kami serahkan ke DPRD Kota Ternate,” katanya sembari mengaki pleno digelar dengan bakal menerapkan protokal kesehatan dengan membatasi undangan yang hadir. (tr4/pur)