Ternate

INTERNAL KELUARGA KESULTANAN TERNATE BERGOLAK

×

INTERNAL KELUARGA KESULTANAN TERNATE BERGOLAK

Sebarkan artikel ini
Kedaton Kesultanan Ternate. (Foto: Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Pengukuhan Hidayat Mudaffar Sjah putra ketiga mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah, sebagai Sultan Muda (Jo Ou Muda) Ternate, Kamis (2/11) lalu, memicu reaksi di internal keluarga.

Dua putra Mudaffar, yakni Nuzuludin dan Sahmardan menilai prosesi pengukuhan Hidayat itu tidak sesuai dengan hukum adat se atorang.  Hal itu dinyatakan langsung keduanya dalam rilis yang disampaikan lewat konfrensi pers di Kadato Ici, Kelurahan Soasio, Minggu (5/12),

Dalam rilis yang turut ditadatangani Ismunandar Aim Sjah bersama Ibrhaim Sidik itu, diungkapkan salah satu pelanggaran atas hukum adat dalam prosesi pengukuhan ini, tidak dilibatkannya tiga Fala Raha , tiga lainnya yakni Kimalaha Tomaito, Kimalaha Tomagola, dan Kimalaha Marsaoly tidak dilibatkan.

Proses tersebut hanya dihadiri Kimalaha Tomaid. Sementara sesuai aturan yang selama ini berlaku di Kesultanan Ternate selama ini, prosesi pengukuhan dan peberhentian Sultan harus melibatkan empat Fala Raha yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.

Selakigus sebagai representatif Momole Ngaruha (Dasar Pendiri Kesultanan Ternate), dan juga sebagai lembaga tertinggi pelindung dan pelaksana konstitusi Kesultanan Ternate. “Tugas (pengukuhan, red) bukan hak dan kewenangannya Kimalaha Tamaidi,” tegasnya.

Selain tidak dilibatkan tiga Fala Raha, proses pengukuhan itu juga tidak dihadiri sebagian besar perangkat adat bobato nyagi moi se tufkange atau Bobato 18 (Fala Raha) sebagai lembaga Legislatif dan Juga Yudikatif,

Diantaranya Ayhar Dano Basir (Kapita Lau), HI Mohdar Mustafa (Jogugu) dan Sangaji Muhlis Hi Abdullah (Jo Hukum), termasuk komisi ngaruha (Komisi 4) sebagai lembaga Eksekutif yang merupakan perangkat adat Kesultanan Ternate.

“Pengukuhan/Pelantikan/penobatan juga tidak diketahui oleh sebagian besar keluarga Kesultanan Ternate. Keluarga baru mengetahui lewat media sosial,” tulisnya.

Bahkan, mereka menilai jika foto pemakaian Mahkota Sultan Ternate kepada Hidayat yang beredar luas adalah asli, bukan editan, maka prosesi tersebut melanggar adat se atorang. “Apabila foto tersebut asli, maka sangat jelas menyalahi hukum hukum adat Kesultanan Ternate tentang tata cara pemakaian Mahkota,” katanya

Meski begitu, para perwakilan Ngofa se Dano ini mengatakan tidak pernah menolak keturunan dari mendiang Mudaffar Sjah untuk menjadi Sultan Ternate sebagai penerus Tahta Kesultanan Ternate.

“Yang kami menolak adalah pengukuhan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dan sangat bertentangan dengan aturan hukum Adat se Atorang di Kesultanan Ternate,” tegasnya.

Bahkan, perwakilan Ngofa se Dano ini juga tutur mempertanyakan status Rizal Efendi yang mengatasnamakan Kesultanan Ternate sebagai Fanyira Kadaton. “Ini perlu di luruskan, karena jabatan Fanyira Kadaton tidak ada dalam struktur adat Kesultanan Ternate, melainkan jabatan penghargaan yang diberikan Oleh alamrhum Sultan Hi. Mudaffar Sjah II,” katanya.

Mereka menjelaskan, pihak yang bertugas mengurusi hal ikhwal di kedaton adalah Kepala Staf Khusus rumah tangga yaitu Imam Sadaha. “Jabatan ini telah ada sejak Sultan-Sultan Sebelumnya dan masuk dalam struktur perangkat adat Kesultanan Ternate,” tegasnya.

Mereka juga meminta pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan didalam ataupun diluar struktur perangkat Kesultanan Ternate dalam proses penentuan Sultan, agar tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pernyataan yang tidak mendasar dan meresahkan masyarakat adat.

“Kami meminta kepada Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah agar tidak menggunakan kedudukan, jabatan, gelar kewenangan Sultan Ternate selama belum adanya sultan Ternate yang Terpilih sesuai Hukum Adat se Atorang Kesultanan Ternate,” tegasnya.

Bahkan seluruh keturrunan mendiang Mudaffar mulai dari anak, cucu dan cicit yang saat ini menempati Kedaton Ternate, agar segera angkat kaki dari Kedaton. Ini kata mereka berdasarkan Idin Sultan Ternate tertanggal 1 Juni 2001 tentang Tata Tertib dalam Kedaton, yang di tanda tangani langsung mendiang Mudaffar Sjah.

Ada empat hal yang diatur dalam idin tersebut yakni Kadato milik Kesultanan Ternate bukan milik pribadi. Kedua, tidak ada satu orang pun yang berhak mengatur dan menentukan penggunanya termasuk anak-anak mendiang Sultan Mudafar Sjah.

Ketiga, tidak boleh membangun apapun dihalaman Kadato. Keempat,tidak dijinkan memakai kamar-kamar belakang,tidak boleh kamar-kamar bagian depan( dari pendopo ke depan) supaya dijaga dan ditaati

“Meminta agar Fala Raha dan Bobato 18 dapat melakukan prosesi seleksi Calon Sultan Ternate berdasarakan hukum adat kepada tiga putra Mudaffar yakni Hidayat Mudaffar Sjah, Firman Mudaffar Sjah dan Nuzuluddin Mudaffar Sjah,” tulisnya.

Mereka juga meminta kepada pigak Kesultanan Jailolo, Bacan, Tidore, serta Pemda se Maluku Utara, termasuk pimpinan intensi vertikal serta Ormas agar tidak melakukan tindakan – tindakan dan kebijakan yang dapat dinilai mendukung serta mengakui prosesi Hidayat Mudaffar Sjah Sebagai Sultan Ternate.

“Kami menghimbau  kepada seluruh Soangare, dan balakusu se kano – kano agar tidak mempercayai informasi dari pihak-pihak tertentu, serta bisa menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang nanti dapat merusak Adat se Atorang dengan nilai Luhur,”pintanya.

Dalam rilis tersebut, para perwakilan Ngofa se Dano meminta kepada semua pihak  untuk mempercayakan prosesi pemilihan Sultan Ternate ke-49 ini kepada Fala Raha  untuk bekerja sesuai Hukum Adat Kesultanan Ternate yang telah ditetapkan oleh para leluhur Sultan Ternate terdahulu.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan yang disampaikan pihak Hidayat terkait penyataan dari perwakilan Ngofa se Dano ini.

Sebelumnya, Fanyira Kadato Kesultanan Ternate, Rizal Effendi  menjelaskan, prosesi Si Dodego Sultan Muda sebelumnya didahului dengan beberapa rangkaian awal yang berlaku dalam prosesi pemilihan Sultan Ternate.

Seperti Si Dodemo, dalam prosesi ini, pihak kesultanan akan mendengar aspirasi dari masing-masing perwakilan yakni Cim, Heku, Sangaji dan Soa Sio untuk mengusung nama calon sultan. “Ternyata dalam prosesi ini hanya ada satu nama, yaitu mereka inginkan Jo Ngofa Hidayat Mudaffar Sjah,”ucap Rizal.

Karena yang diutus hanya satu nama sehingga dilanjutkan dengan prosesi Si Dodego.  “Sehingga beliau (Hidayat Mudaffar Sjah) sudah sah sebagai Sultan Muda,”jelasnya.(par/pur)

Catatan: Artikel ini sudah mengalami perbaikan terkait penyebutan nama mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah. Redaksi ucapkan terima kasih atas masukan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *