Ternate

Komisi II Dukung Kenaikan Tarif Air

×

Komisi II Dukung Kenaikan Tarif Air

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI kantor Dekot Ternate. (foto: malutpost.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Penyesuaian tarif dasar air (TDA) yang dilakukan Perumda Ake Gaale Ternate mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Kota Ternate.

Wakil Ketua Komisi II Makmur Gamgulu, mengatakan tidak ada pilihan lain kecuali tarif pemakaian air harus disesuaikan, dan ini kata dia sangat logis atau masuk akal “Ini ada konsekuensinya dengan kenaikan TDL dan BBM, dan membawa konsekuensi pada biaya operasional,” katanya.

Apalagi, kenaikan TDA ini menurut dia disesuaikan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. “Ada klasifikasi atau kelompok pengguna air yang dulunya tidak sesuai dengan Permendagri maka diubah,” ucapnya.

Ditambahkan, penyesuaian tarif yang dilakukan pihak Perumda Ake Gaale akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Ternate. “Ini baru rancangan, nanti disesuaikan lagi, baru kemudian disosialisasikan, setelah itu diterbitkan Perwalinya,” pungkasnya.

Dirut Perumda Ake Gaale Ternate, Abubakar Adam, mengatakan dalam Permendagri disebutkan pengguna air terdapat empat kelompok, yaitu kelompok I sosial, II rumah tangga, kelompok III bisnis, dan kelompok IV khusus.

“Selama ini di Ternate ada perbedaan, di mana pada kelompok rumah tangga ada klasifikasi yang seharusnya masuk pada kelompok bisnis,” kata Abubakar.

BACA JUGA : Tarif Rekening Air Bakal Naik

Karena itu, dalam penyesuaian tarif ini, kelompok rumah tangga III B seperti penginapan, indekos, kafe, rumah makan, dan bengkel, dimasukkan ke kelompok bisnis, “Golongan 3B itu masuk pada kelompok bisnis, yang selama ini masuk di kelompok rumah tangga,” ungkapnya.

Sementara kelompok sosial yakni keran umum, kamar mandi umum/WC umum, tempat ibadah, sekolah, RS pemerintah, yayasan sosial, dan panti asuhan, tidak dinaikkan tarif

“Dulu  untuk kelompok rumah tangga cuma Rp 2.000 dan saya kasih naik 10 persen menjadi Rp 2.200. Dan ini masih tetap masih di bawah Kota Tidore. Di Tidore itu Rp 4.000 loh,” jelasnya.

BACA JUGA : Komisi II: Tarif Air Boleh Saja Naik, Asalkan..

Dijelaskan, dalam Permendagri disebutkan juga tentang kenaikan progresif, di mana penggunaan air misalnya pemakaian 10 kubik dikenakan tarif berbeda dengan yang memakai 20 kubik atau  di atas 30 kubik.

“Maka pemakaian 20 kubik berbeda tarifnya dengan 30 kubik, itu kami kasih naik agak sedikit besar. Kenapa? Di situ ada fungsi edukasi untuk menahan agar masyarakat jangan terlalu boros menggunakan air,” tukasnya.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *