Ternate

Wali Kota Diminta Tindak Lurah yang Malas Berkantor

×

Wali Kota Diminta Tindak Lurah yang Malas Berkantor

Sebarkan artikel ini
Zainul A Rahman (Foto : Posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Temuan adanya kantor kelurahan yang belum buka disaat jam kantor sudah dimulai sebagaimana hasil monitoring dan evaluasi oleh Bagian Pemerintahan, turut disoroti Komisi I DPRD Kota Ternate.

Wakil Ketua Komisi I, Zainul Rachman meminta Wali Kota M Tauhid Soleman segera mengambil tindakan tegas kepada ASN termasuk lurah yang indispliner ini.

“Saya rasa langkah Wali Kota Ternate melalui Bagian Pemerintahan Kota Ternate, ini perlu terus ditingkatkan dan kalau kedapatan ASN yang belum baik kinerjanya maka perlu diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Sabtu (29/10).

Zainul mengapresiasi langkah yang dilakukan Bagian Pemerintahan. “Bahkan harus terus di publikasikan ke publik. Hal kedisiplinan ASN ini wajib menjadi komitmen bersama semua pimpinan unit kerja di lingkungan Pemkot Ternate, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Sementara Kabag Pemerintahan Ternate, Wanty Julianty mengaku dari  hasil monitoring selama beberapa hari ini juga akan dibuatkan dalam bentuk rekomendasi ke Wali Kota Ternate dan BPKSDM Kota Ternate.

“Pastinya laporan monitoring ini kami masukan ke pimpinan (Wali Kota), karena hasil sebagian monitoring pelaporan turun lapangan juga belum dirampungan oleh tim,”pungkasnya.

Sementara Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly menegaskan, jika hasil evaluasi Bagian Pemerintahan benar adanya, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

Kelurahan kata dia tentunya merupakan garda terdepan untuk pelayanan publik. Kalau misalnya terjadi praktek yang demikian, maka tentunya harus di evaluasi.

Samin sendiri memastikan saat ini oleh pihaknya juga telah mengambil sikap tegas. salah satunya dengan mengeluarkan rekomendasi terkait Lurah Maliaro yang dicopot dari jabatannya. Kemudian ada juga Lurah Mangga Dua yang sementara menjalani pemeriksaan. Dimana, jika terbukti, nantinya juga tetap di berikan sangsi tegas.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *