HalutMaluku Utara

PWI Semprot Humas Pemda Halut Hingga RSUD Tobelo, Rachman: Harus Belajar Etika Menulis

×

PWI Semprot Humas Pemda Halut Hingga RSUD Tobelo, Rachman: Harus Belajar Etika Menulis

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Halut, Rachman Baba

HARIANHALMAHERA.COM– klarifikasi pihak manajemen RSUD Tobelo soal tunggakan gaji tenaga kesehatan (Nakes) di website Humas Pemkab Halmahera Utara (Halut) dengan judul “Meski Ada Keterlambatan Honorium, Nakes Kontrak RSUD Tobelo Menerima Jasa Pelayanan Kesehatan”, telah mematik rasa dongkol dari Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Kabupaten Halut.

Ketua PWI Halut, Rachman Baba, pun menilai pengelola website Humas Pemkab Halut, terutama stafnya diduga sengaja membuat masalah tunggakan gaji Nakes makin keruh dengan membuka ruang terhadap manajemen RSUD Tobelo untuk publis release sebagai bentuk bantahan terhadap keluh-kesah para Nakes yang menutut hak. Sebab, mestinya Humas sebagai perpanjangan tangan pemerintahan dengan pers menunjukan jalan dengan menyarahkan RSUD Tobelo untuk menyampaikan hak jawab ke media bersangkutan bukan nekat layani hak klarifikasi yang notabenenya salah kamar.

Lebih parahnya lagi lanjut Rachman, diksi klarifikasi RSUD Tobelo yang disajikan oleh staf Humas Pemkab Halut tersebut secara jelas menunjukan rasa tidak manusiwi hingga tak memiliki etika, sehingga itu disarankan terhadap pimpinan daerah untuk belajar soal etika menulis.

“Kami merasa diksi yang disajikan oleh Humas Pemkab Halut soal penyataan RSUD Tobelo untuk tanggapi keluhan para Nakes telah menyudutkan media, terutama jurnalis, karena tampak menuduh media membuat berita tidak manusiawi, padahal RSUD maupun Humas Pemda Halut yang jelas-jelas tidak punya etik menulis, karena media menyajikan berita soal tunggakan gaji sesuai fakta yang disampaikan Nakes,”semprotnya.

“Selain itu, kalaupun pihak RSUD merasa pemberitaan teman-teman media tidak sesuai, maka klarifikasinya ke media tersebut, bukan ke website pemerintah,”tandas Ketua PWI Halut.

Ranchman pun menyarankan manajemen RSUD Tobelo seharusnya memberikan hak jawab jika dianggap berita tersebut merugikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bukan menjawab di media lain yang pada akhirnya berujung pada kegaduhan dan memicu kejengkelan public terhadap kinerja Humas Pemda Halut hingga kekecewaan terhadap manajemen RSUD.

“Hak jawab tersebut diatur Undang-Undang Pers, yang merupakan hak seseorang, badan hukum, atau organisasi untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan pers yang dianggap merugikan atau tidak akurat. Khususnya Pasal 1 angka 11 yang mendefinisikan hak jawab sebagai hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan, bukan menjawab di media lain, apalagi website pemda,”tandasnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *