HalutMaluku UtaraPT Nusa Halmahera Minerals

Soal 1 % PTNHM, Begini Penjelasan Haji Robert

×

Soal 1 % PTNHM, Begini Penjelasan Haji Robert

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Kades se-lingkar tambang bersama Haji Robert dan manajemen PTNHM beberapa waktu lalu di kantor pusat PTNHM, Jakarta

HARIANHALMAHERA.COM– Pasca peralihan saham PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dari Newcrest Ltd. Mining ke PT Indotan dibawa pimpinan Haji Romo Nitiyudo Wachjo, sudah mulai mencuat soal dana 1 persen yang merupakan kewajiban perusahan terhadap lingkar tambang dan daerah.

Soal 1 persen tersebut ternyata, Presiden Direktur (Presdir) sekaligus Owner PTNHM, Haji Robert, yang sering disapa warga itu sudah bicarakan sejak awal setelah mengambil alih PTNHM dari Newcrest dan hal itu dibuktikan dengan mengundang perwakilan Kepala Desa (Kades) dan 5 Camat lingkar tambang, yakni Kecamatan Kao Teluk, Malifut, Kao, Kao Utara dan Kao Barat ke kantor pusat PTNHM di Jakarta untuk bahas.

Dimana dalam pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu, Haji Robert, telah sampaikan dihadapan para Kades bahwa PTNHM bukan hanya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dana 1 persen yang telah jelas di atur dalam Undang-Undang buatan manusia, tetapi NHM menurut Kades, juga menjalankan kewajiban yang di atur dalam Al.Qur’an soal 2,5 persen.

Keseriusan Haji Robert, soal dana 1 persen ini juga dibenarkan oleh Iskandar Hi. Karim, Kades Tiowor. Iskandar pun mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara Haji Robert bersama Kades saat itu sudah jelas pemaparan yang disampaikan beliau, hanya saja dibutuhkan kesabaran, karena dalam merealisasi komitmen tersebut, NHM sendiri masih menunggu evaluasi dan kajian regulasi lebih detail dari Kementerian ESDM dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT).

“Memang benar bahwa Pak Haji (Haji Robert,red) pernah sampaikan pada kami (Kades lingkar tambang,red) soal 1 persen saat pertemuan di Jakarta, dan pesan Haji Robert itu sudah disampaikan juga oleh Kades ke masyarakat, namun ini hanya soal kesabaran semata, karena Pak Haji Robert, juga tidak inginkan program NHM dan kewajibannya tersendat tetapi ini adalah regulasi sehingga perlu diikuti mekanismenya,” katanya jumat (16/9).

Apalagi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) lanjut Iskandar, yang nantinya ditangani langsung oleh BUMDes se-lingkar tambang PTNHM, sudah tentu ini tantangan baru sehingga dibutuhkan regulasi tersebut sebagai pedoman dilapangan.

“Saya begitu yakin dengan NHM ditangan Pak Haji ini mampu membawa warga lingkar tambang pada semangat hidup, karena baru dua tahun sejak diambil alih dari Newcrest tahun 2020, beliau sudah gelontorkan banyak anggaran untuk program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari program internal PTNHM yaitu PPM di bidang pertanian, perikanan, pendikanm, kesehatan dan program social lainnya,”ujarnya.

“Bahkan program khusus beliau seperti bantuan bedah rumah layak huni untuk warga tidak mampu, santuanan rutin bagi anak yatim, yatim piatu, janda-duda lansia dan masih banyak lagi sedekah beliau yang tidak dapat dihitung jumlahnya, termasuk bantuan-bantuan yang diberikan ke Pemerintah  Daerah”sambungnya.

Menurutnya, Haji Robert benar-benar terlihat serius menyampaikan bahwa tak hanya menjalankan 1 persen yang diatur dalam Undang-Undang yang buat manusia tetapi ada kewajiban juga yang diatur dalam Al. Quran soal 2,5 persen.

“Memang beliau (Haji Robert) komitmen soal kewajiban PTNHM, kemudian soal 2,5 persen ini dalam pandangan saya adalah soal program khusus atau sedekah dari beliau, seperti pembangunan rumah ibadah, bantuan bedah rumah dan santunan ke anak yatim, yatim piatau dan janda-duda lansia, jadi beliau sangat luar biasa, artinya selesaikan suatu problem tak hanya dari sisi realita tetapi juga bersandar pada agama, terutama pada hokum syariat,”tuturnya.

Iskandar pun meminta warga lingkar tambang harus bersabar, karena terobosan PTNHM dipundak Haji Robert dipastikan ‘menyulap’ wajah lingkar tambang lesuh menjadi senyum bahagia setelah puluhan tahun tak terpoles kesejahteraan oleh PTNHM digenggaman Newcrest.

“Sebenarnya dalam pandangan Pak Haji itu tidak mau ribet soal kontribusi PTNHM, cuman karena 1 persen itu diatur dalam Undang-Undang maka beliau pun menyesuaikan. Yang dimaksud tidak mau ribet itu misalnya bedah rumah, sedekah atau bantuan lain yang tidak diatur oleh UU produk manusia ataupun regulasi Kemenerterian. Beliau justeru sampaikan bahwa bisa kasih uang cash nanti Kades yang atur, karena Kades yang lebih tahu kondisi Desa-nya, tetapi karena ini aturan maka tidak diperbolehkan seperti itu,”pungkasnya.

“Kita warga lingkar tambang harus beri dukungan, merawat dan melindungi NHM, karena ini aset kita bersama, artinya program yang dicanangkan Pak Haji Robert dan manajemen PTNHM kemudian disajikan ke masyarakat memang terasa dampak manfaatnya dibanding NHM sebelumnya,”tandasnya.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *