HukumMaluku UtaraTernate

Usai Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Halut, Polda Malut Periksa 8 Orang Saksi

×

Usai Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Halut, Polda Malut Periksa 8 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Polda Maluku Utara (Malut) benar-benar tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), tepatnya di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat (Galbar). Buktinya, setelah hentikan aktivitasnya dengan cara pasang garis polisi (Police Line), penyidik Polda langsung melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, pun membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Kepada awak media, Kombes Pol Bambang, mengatakan bahwa untuk kasus tambang ilegal yang terjadi di Halut tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. “Bahkan sebanyak 8 orang saksi telah diperiksa oleh polisi,”katanya, Senin (14/4).

Jubir Mapolda Malut ini menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan perintah Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono.

“Perintah Kapolda agar penambang ilegal dapat ditertibkan dengan tujuan untuk tidak merugikan masyarakat dan ekosistem lingkungan,”tandasnya.

Aktivitas tambang ilegal ini menurutnya, selain di wilayah Halut juga telah berjalan di 3 wilayah lain. “Tidak menutup kemungkinan ada yang lain juga, kedepan lebih dilakukan pengawasan agar penambang ilegal tidak terjadi lagi, serta kami akan lakukan,pengawasan bahan-bahan perusak ekosistem, seperti merkuri dan sianida,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *