Ternate

ASN Pemkot Dilarang Cuti dan Bepergian

×

ASN Pemkot Dilarang Cuti dan Bepergian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Plesir (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemkot Ternate resmi menerima surat edaran Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar Daerah dan atau cuti bagi ASN selama periode Natal dan Tahun Baru (nataru).

Larangan yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ini sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.

Kepala BKPSDM Ternate, Samin Marsaoly menegaskan, dengan adanya edaran tersebut Pemkot memastikan tidak akan memberikan izin cuti bagi ASN, “Kita sudah dapat edaran dari pak Wali, untuk tidak memberikan ijin cuti kepada ASN selama masa itu,” katanya.

Dalam edaran itu  ASN dilarang melakukan perjalanan dinas, kecuali urusannya mendesak.  “Jika konsulatasinya bisa secara virtual, maka bisa gunakan virtual. Tapi kalau berdampak kerumunan tidak diperbolehkan,” terangnya.

Samin meminta semua ASN di Pemkot tetap mentaati surat edaran tersebut. “Sangsinya tegas dan jelas, apabila melanggar ketentuan itu, mkaan PP Nomor 94 Tahun 2021 menanti,” tegasnya.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *