KriminalTernate

Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus Residivis Pencurian Nyambi Ganja

×

Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus Residivis Pencurian Nyambi Ganja

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba jenis ganji yang dimiliki WU

HARIANHALMAHERA.COM– Tim Ops Pekat Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganji. Pelaku berinisial WU (26) ini diamankan, selasa (7/3) sekitar pukul 16.21 WIT di Kelurahan Kampung Makassar, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya depan pembuatan etalase.

Dalam penangkapan terhadap WU, tim ops pekat Polres Ternate juga amankan barang bukti (Babuk) dari tangan terduga tersangka berupa dua sachet kecil yang berisi narkoba jenis ganja dengan berat 1,12 gram yang dibungkus dalam bungkusan rokok.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPTU. Wahyuddin, saat dikomfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.

“Iya benar, WU diamankan setelah anggota tim ops Pekat Satresnarkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat. Terduga tersangka diamankan saat mengambil barang bukti di lokasi,” katanya, rabu (8/3).

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP. Bakri Syahrudin, SH menambahkan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk diketahui terduga tersangka merupakan residivis kasus pencurian di Sumatera Utara,”pungkasnya.

Atas perbuatannya lanjut Kasat Narkoba Polres Ternate, telah dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *