Halut

Kesra: Izin Pangkalan MT Lama Sudah Dialihkan ke Pangkalan Baru

×

Kesra: Izin Pangkalan MT Lama Sudah Dialihkan ke Pangkalan Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penyaluran Minyak Tanah (Foto:net)

HARIANHALMAHERA.COM–Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Halut, memastikan tidak ada lagi persoalan terkait izin pangkalan minyak tanah (MT). Pasalnya, izin pangkalan lama sudah dicabut dan sudah dialihkan ke pangkalan baru. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Basri Dode, Selasa (24/8

“Kami tetap putuskan sesuai dengan data yang kami dapat, bahwa untuk pangkalan lama tetap diputuskan kontraknya. Ini menjadi salah satu mekanisme. Rolling pangkalan tetap kami lakukan,” tegasnya.

Terkait alasan pemutusan izin pangkalan MT, Basri menyebut sebagian izin yang dikantongi oleh pemilik pangkalan masih berlaku dan sebagian sudah tidak berlaku. “Ini yang menjadi alasan Kesra untuk memutuskan pangkalan MT yang lama. Kami menganggap bahwa pangkalan lama sudah cukup karena selama ini sudah mendapatkan MT yang cukup banyak dan harus diberikan ke orang lain,” sebutnya.

Hanya saja dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Halut, Irfan Soekoenay memberi sinyal bahwa persoalan tentang pangkalan MT belum selesai. Saat ini DPRD masih fokus membahas anggaran 2022, sehingga belum mengagendakan kembali hearing dengan Kabag Kesra dan pihak pangkalan MT. “Kami akan agendakan setelah pembahasan KUA-PPAS selesai. Jadi kami tunda sementara waktu karena agenda sementara masih padat dan masalah ini kami tetap tindak lanjuti,” jelasnya.

Irfan menyebut, pengalihan pangkalan lama ke pangkalan baru ini merupakan masalah yang krusial. DPRD, lanjutnya, tidak ingin terjadi kisruh. Semua masyarakat berhak menerima bahan bakar yang bersubsidi. Pertanyaannya, kenapa pangkalan yang tidak bermasalah bisa diputuskan izinnya tanpa sepengetahuan pemilik pangkalan. “Inilah yang seharusnya lebih jelih lagi dilihat oleh Pemkab Halut,” ujarnya.

“Kami berharap kepada pangkalan minyak tanah untuk mengedepankan kebersamaan dan persatuan masyarakat. Kami (DPRD) tidak tinggal diam untuk menyelesaikan masalah ini. Pemkab harus terbuka soal pemutusan izin pangkalan,” pungkasnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *